JPU Tuntut Mantan Anggota DPRD Kuansing 6 Tahun 10 Bulan, Ini Penjelasannya

Terdakwa saat kejadian juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti di Kuansing.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
ilham
Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Arlimus, mengikuti sidang di Pengadilan Negari Pekanbaru, Senin (12/3/2018) 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing, Arlimus dituntut pidana penjara selama 6 tahun 10 bulan.

Baca: Harimau Penerkam Manusia Sedang Dicari, BBKSDA Tambah Personel

Baca: Kemenkeu Pastikan Tunda Salur Dana Transfer Bukan karena Kas Kosong

Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pencairan anggaran BUMN, PTPN V untuk kepengurusan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) senilai Rp 1.2 Miliar.

Terdakwa saat kejadian juga menjabat sebagai Ketua Koperasi Siampo Pelangi Cerenti di Kuansing.

Baca: Spanduk AYO Dirusak Orang Tak Dikenal, PD AMPG Inhil Pilih Datangi 2 Instansi Ini 

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca: Tanpa Urus Visa Kerja Dedi Putra Bekerja di Kapal Taiwan, Kini Nasibnya Menyedihkan

Tuntutan terhadapnya digellar pada sidang Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (12/3/2018). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Toni Irvan.

Terdakwa menurut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, terbukti bersalah melakukan korupsi sebesar Rp 1,2 miliar dengan cara mencairkan uang PTPN V, dengan dalih untuk pengurusan sertifikat tanah.

Ia dituntut penjara 6 tahun 10 bulan.

Selain itu juga dituntut membayar denda Rp 200 Juta, subsidair kurungan empat bulan.

Tidak hanya itu saja, JPU dalam tuntutannya, juga membebankan pembayaran Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 900 Juta.

Jika tidak diganti, maka harta benda milik terdakwa disita untuk negara.

Dan jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan..

"JPU menuntut anda melanggar pasal 2, bagaimana, apakah mengajukan pledoi," tanya Hakim Tony Irvan.

Terdakwa memutuskan untuk mengajujan nita pembelaan, atau pledoi atas tuntutan itu.

Ia diminta untuk mengajukannya secara tertulis.

Baca: Ini Sosok Huseyin Basaran, Ayah Mirna Basaran, Calon Pengantin yang Tewas Bersama 7 Rekannya

"Silakan ditulis ya pledoinya," lanjut Hakim Tony sebelum menutup sidang.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kuansing, perbuatan Armilus diketahui terjadi pada tahun 2010.‎

Saat itu, Koperasi Siampo Pelangi akan mengurus sertifikat lahan perkebunan kelapa sawit sistem kemitraan (plasma) dengan PTPN V.

Rencana itu berawal ketika pada Januari 2004 ketika masyarakat Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti menyetujui jika tanah ulayat seluas 4000 hektar, dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan dengan PTPN V.

Selanjutnya, pihak PT PTPN V Pekanbaru mengucurkan dana kepada pihak Koperasi Siampo Pelangi sebesar Rp 1,2 miliar untuk pengurusan sertifikat kebun.

Baca: Spekta Show Top 6 Indonesian Idol 2018, Prediksi yang Akan Tereliminasi, Penampilan Jonatan Cerrada

Pengurusan sertifikat tersebut, dilakukan terdakwa bersama Khairul Saleh (DPO).

Namun, sekitar 200 persil lahan yang akan diurus tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sehingga tak bisa dikeluarkan sertifikatnya.

Uang pengurusan itu harusnya dikembalikan terdakwa ke kas negara tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 1,2 miliar.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved