Indragiri Hilir
Didenda Rp 11 Juta Setelah Rumahnya Didatangi P2TL,Pelanggan dan PLN Sepakati Sejumlah Poin
pihak konsumen dan PLN akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pelanggaran konsumen terkait P2TL secara kekeluargaan dan menurut aturan yang berlaku.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribuntembilahan.com, T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNTEMBILAHAN.COM, TEMBILAHAN- Beberapa poin penting akhirnya disepakati oleh pihak PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan dengan Bambang Sukma Raga, terkait penyelesaian sengketa pelanggaran konsumen.
Setelah mencari jalan tengah, pihak konsumen dan PLN akhirnya sepakat menyelesaikan sengketa pelanggaran konsumen terkait P2TL secara kekeluargaan dan menurut aturan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dicapai oleh kedua belah pihak dalam sebuah pertemuan antara pihak PLN Rayon Tembilahan yang diwakili Manager Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra dengan pelanggan, Bambang Sukma Raga yang didampingi kuasa hukumnya, Advokat Publik PAHAM Cabang Riau, Yudhia Perdana Sikumbang, SH di Kantor PT. PLN (Persero) Rayon Tembilahan Jalan Gunung Daek Tembilahan, Senin (12/2/2018).
Baca: Sarankan Manasik Haji Secara Detail Dewan Minta Pemerintah Ajarkan Juga Cara Pakai Toilet Pesawat
Baca: 6 Kecamatan Masuk Wilayah Stunting, Asisten II Setda Rohul Minta Diatasi dengan Cara Keroyokan
Baca: BREAKING NEWS: Satu Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan Polsek Bukit Batu
Dalam pertemuan tersebut, Pihak PLN memberikan pemahaman dan penyampaian terkait P2TL, begitu juga pihak konsumen mempertanyakan kesalahan yang mereka perbuat sehingga menyebabkan tagihan membengkak hingga jutaan rupiah.
Yudhia Perdana Sikumbang selaku kuasa hukum Bambang Sukmaraga menuturkan, dalam pertemuan ini pihaknya menggali segala persoalan P2TL ini.
Selaku advokat publik disini dirinya hanya mempertanyakan persoalan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya selaku konsumen.
“Ya Alhamdulillah, dalam hal ini pihak PLN Rayon Tembilahan membuka jalan untuk kita kemudian selesaikan secara kekeluargaan. Kami sangat terbuka akhirnya dalam agenda tersebut para pihak bersepakat,” ujar Yudhia.
Dalam kesepakatan tersebut, selaku Pihak pemakai tenaga listrik (konsumen), diungkapkan Yudhia, poin yang disepakati oleh pihaknya adalah menerima dan memahami penyampaian pihak PLN terkait aturan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang mengacu pada peraturan direksi PT PLN (Persero) no. 088-Z.P/DIR/2016.
Poin selanjutnya diungkapkan Yudhia lagi adalah, pihaknya juga telah menyetujui untuk menyelesaikan proses adminitrasi dan tagihan susulan temuan pelanggaran pemakaian tenaga listrik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terakhir pria yang akrab disapa Yudhi ini berharap pihak PLN Rayon Tembilahan untuk lebih aktif lagi mensosialisasikan P2TL ini.
“Jangan sampai nanti ada pihak – pihak yang merasa tidak tahu atau tidak mengerti. Kepada semua pihak agar tetap juga aktif terkait masalah ini, semoga ini bisa dijadikan pelajaran kedepan,” tandasnya.
Sementara itu Manager PT. PLN Rayon Tembilahan, Iwan Eka Putra Sebagai pihak yang mewakili PT. PLN Rayon Tembilahan, menyepakati jika pihaknya akan lebih meningkatkan lagi sosialisasi terkait kegiatan P2TL dilingkungan masyarakat.
Selain itu, pria yang akrab disapa Iwan ini, juga membeberkan poin terakhir yang mana semua pihak sepakat akan terus menjalin komunikasi dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian temuan P2TL.
“Ya kita sesuai aturan yang ada. Itu kan ada poin - poinnya dan sudah disepakati dari semua pihak,” ujar Iwan singkat kepada Tribuntembilahan.com.
Sebelumnya, Bambang Sukma, seorang warga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengeluhkan dan merasa keberatan dengan sanksi denda sebesar Rp. 11 juta yang diterimanya sebagai pelanggan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Tembilahan.
Baca: TERNYATA. . Ada 13 Anggota DPRD Riau Belum Pernah Laporkan Harta Kekayaan Sama Sekali
Baca: MENGEJUTKAN. Tubuh Nenek Terpental Setelah Sepeda Motor Tabrak Gran Max. Ditemukan 15 Km dari TKP
Sanksi tersebut bermula saat tim P2TL PT. PLN (Persero) Tembilahan memeriksa rumah Bambang Sukma Raga, Jumat (26/1/2018) lalu.
Setelah melakukan pemeriksaan, petugas P2TL yang turun menerangkan bahwa KwH Meter yang terpasang terdaftar dengan alamat Jl. Pelajar Lr. Terandam No. 135 alias bukan alamat rumah Bambang.
Sehingga petugas P2TL berkesimpulan telah terjadi pemakaian tenaga listrik PLN tanpa atas hak yang sah oleh bukan pelanggan dikarenakan penggunaan KwH Meter yang sudah tidak sesuai antara identitas pelanggan dengan kode kedudukan akibat APP dipindah tanpa izin.
Atas arahan petugas tersebut, Bambang disuruh datang ke kantor PLN Rayon Tembilahan.
Petugas P2TL dan PLN Rayon Tembilahan langsung menyimpulkan tentang pelanggaran yang ditemukan sebagai kesalahan yang dilakukan Bambang serta memutuskan sanksi berupa denda Rp. 11 juta.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/petugas-pln-melakukan-perbaikan-jaringan-listrik_20170102_103046.jpg)