Rokan Hulu
Jual Ganja Kering Berlakban Pengedar Ini Tak Sadar Pembelinya Polisi Menyamar, Jumlahnya Bikin Kaget
Sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku AM datang dan membawa sebuah bungkusan yang dilakban, diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Lebih lanjut dijelaskanya, hasil interogasi pelaku MU, diketahui asal daun haram tersebut dari kenalannya inisial MH yang tinggal di Desa Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kemudian jelasnya, melalui pemancingan pelaku dua inisial MU, dipesan daun ganja kering seberat 1 kg, dan disepakati transaksi dilakukan di simpang sebuah perusahaan di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Senin malam sekira pukul 22.45 WIB, pelaku MH tiba di lokasi untuk mengantarkan pesanan.
"Setibanya pelaku tiga di lokasi, saat itu langsung diamankan oleh petugas," terang
Baca: Hanya Bisa Gerakkan Kepala dan Jari Terbatas, Antoni Saputra Timba Ilmu Hingga ke Australia
Baca: Terungkap, Ini Penyebab MU Kalah dari Sevilla, Mourinho Pun Puji Taktik Montella
Ipda Nanang mengatakan dari pelaku MH diamankan 1 kg diduga daun ganja kering, dan 4 paket kecil narkotika diduga sabu.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ketiga pelaku terdiri dua warga Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai yakni berinisial AM (24) dan MU (31), serta MH (27) warga Desa Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. (*)