Rokan Hulu
Jual Ganja Kering Berlakban Pengedar Ini Tak Sadar Pembelinya Polisi Menyamar, Jumlahnya Bikin Kaget
Sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku AM datang dan membawa sebuah bungkusan yang dilakban, diduga narkotika jenis daun ganja kering.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribunrohul.com, Donny kusuma Putra
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN- Daun ganja kering seberat 2,5 kg dan 4 paket sabu berhasil diamankan Polres Rokan Hulu.
Menangkap serta 3 pelaku dari lokasi berbeda, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, menerangkan, awalnya ada informasi seorang laki-laki yang diduga mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering di Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Informasi langsung ditindaklanjuti Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi bersama anggota dimulai melakukan penyelidikan.
Baca: Dimintai Komentarnya Terkait Mundur Sebagai Pelatih Kepala PSPS, Begini Respon Ansyari Lubis
Baca: Waah, Begini Penampakan Rumah Rp 20 Miliar Nia Daniaty yang Digugat Farhat Abbas
Baca: Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Riau Pekan Ini Alami Penurunan Semua Kelompok Umur
Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB, AKP Masjang bersama Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rohul berpura-pura menyamar sebagai pembeli atau under cover terhadap pelaku inisial AM.
"Setelah ada kesepakatan, disepakati transaksi dilakukan di Simpang Kuala Tambusai Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai," jelasnya.
Sekitar pukul 20.45 WIB, pelaku AM datang dan membawa sebuah bungkusan yang dilakban, diduga narkotika jenis daun ganja kering.
"Saat pelaku satu (AM) datang, petugas langsung melakukan penangkapan dan diamankan barang bukti diduga daun ganja kering seberat 1 kilogram (kg) dari tangan pelaku," ungkapnya.
Dari hasil interogasi, tambahnya, pelaku AM mengaku 1 kg diduga daun ganja didapatnya dari rekannya inisial MU, warga Dusun Kuba Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.
Mendapat pengakuan dari AM, Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal Narkoba Polres Rohul menuju rumah pelaku MU.
Dari penggeladahan, polisi berhasil menyita narkotika diduga daun ganja seberat 1,5 kg dari dalam kamarnya.
Lebih lanjut dijelaskanya, hasil interogasi pelaku MU, diketahui asal daun haram tersebut dari kenalannya inisial MH yang tinggal di Desa Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
Kemudian jelasnya, melalui pemancingan pelaku dua inisial MU, dipesan daun ganja kering seberat 1 kg, dan disepakati transaksi dilakukan di simpang sebuah perusahaan di Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai.
Senin malam sekira pukul 22.45 WIB, pelaku MH tiba di lokasi untuk mengantarkan pesanan.
"Setibanya pelaku tiga di lokasi, saat itu langsung diamankan oleh petugas," terang
Baca: Hanya Bisa Gerakkan Kepala dan Jari Terbatas, Antoni Saputra Timba Ilmu Hingga ke Australia
Baca: Terungkap, Ini Penyebab MU Kalah dari Sevilla, Mourinho Pun Puji Taktik Montella
Ipda Nanang mengatakan dari pelaku MH diamankan 1 kg diduga daun ganja kering, dan 4 paket kecil narkotika diduga sabu.
"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Ketiga pelaku terdiri dua warga Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai yakni berinisial AM (24) dan MU (31), serta MH (27) warga Desa Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. (*)