Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Tersangka Tipikor di Pelalawan Tolak Diperiksa Jaksa, Tak Mau Pengacara yang Disediakan Negara

Tersangka tidak mau diperiksa lantaran ia tak terima dengan Penasehat Hukum yang disodorkan oleh kejaksaan untuk mendampinginya.

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
metrocrime.org
ilustrasi 

Sekaligus menolak pengacara yang disediakaan negara.

"Yang bersangkutan tetap menandatangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tapi isinya itu saja, menolak diperiksa dengan alasan yang tadi," tambah pria yang akrap disapa Marel ini.

Pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan jaksa untuk melengkapi berkas perkara rasuah ini.

Baca: Tak Bawa Tugas, Siswa SD Dihukum Guru Menjilati WC 12 Kali, Baru 4 Kali Bocah Itu Muntah

Baca: Viral, Remaja Laki-laki Ini Punya Suara Mirip Biduan Dangdut, Keren Banget

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dua pekan lalu, keduanya diperiksa lagi dan keterangannya dimasukan dalam BAP.

Seperti diketahui, Kejari Pelalawan telah menetapkan dua tersangka kasus Tipikor penerimaan PTT Diskes Pelalawan tahun 2015.

Keduanya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pernah bertugas dan menjabat di Diskes saat perekrutan tenaga honor itu.

Mereka dijerat pemerasan dalam jabatan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved