Penyidik Masih Tunggu Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tipikor Kredit Fiktif BRI Agro
Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dugaan kredit fiktif yang dikeluarkan oleh BRI Agro.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Ariestia
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru saat ini masih terus melakukan proses penyidikan dugaan kredit fiktif yang dikeluarkan oleh BRI Agro kepada debitur perkebunan seluas 54 hektar.
Penyidik kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo menjelaskannya kepada Tribun, Selasa (20/3/2018).
"Saat ini prosesnya masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh BPKP," sebutnya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah SH yang merupakan oknum mantan Kepala Cabang (Kacab) BRIAgro Pekanbaru, dan JYH yang merupakan oknum mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V.
Tersangka SH sampai saat ini tak kunjunng memenuhi panggila penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
Terkait ketidakhadirannya, kejari masih berupaya memanggilnya untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika nantinya tidak hadir juga, maka opsi proses sidang akan dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa. Hanya saja menurut mantan Kasi Intel Kejari Rohil ini, proses ke tahap itu masih jauh.
"Belum sampai ke sana (sidang in absentia,red), sekarang masih menunggu hasil perhitunga kerugian negara," tegasnya.
Sementara itu, total kredit yang diberikan dalam perkara ini senilai Rp 4.050.000.000 terhadap 18 debitur.
Jumlahnya untuk masing-masing debitur tersebut bervariasi yaitu Rp 150 juta dan Rp 300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp 3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan.
Agunan kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan.
Diketahui saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan. (*)