Kembali Tak Penuhi Panggilan Bersaksi Kasus First Travel, Syahrini Plesiran ke Belanda
Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok akan menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel. Salah satunya adalah penyanyi Syahrini.
Sidang akan digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3/2018)
Syahrini dan 10 saksi lainnya dijadwalkan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Jaksa Penuntut Umum Tia Zahra mengonfirmasi bahwa Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Ia belum mengetahui lebih lanjut alasan yang disampaikan pihak Syahrini.
"Kami belum tahu (alasan ketidakhadirannya)," ujar Tia saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkapkan, 10 saksi lainnya terdiri dari 3 jemaah, 7 pegawai. Ia mengatakan, dari 11 saksi tersebut, hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel dari Bali yang sudah mengonfirmasi kehadirannya.
Baca: Lucinta Luna Disebut Transgender, Nggak Cuma Mike Lewis, Model dan Artis Tampan Jadi Korban?
Baca: Kocak. . .Putra Tukul yang Berprofesi Polisi Itu Tilang Bapaknya Sendiri
Baca: Unggahan Foto Alpukat Isi Cincin, Ketahuan Comot dari Google, Begini Klarifikasi Syahrini
"Yang pasti baru 4 orang, ada 3 jemaah dan 1 pegawai dari Bali," kata Heri
Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda, yakni Rotterdam dan Amsterdam.
Sebelumnya, Syahrini tak menghadiri persidangan pada Rabu (14/3/2018).
Heri mengingatkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa berpotensi dianggap melanggar undang-undang.
"Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP," ujar Heri.
Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Baca: Alamak, Pria Ini Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur Sampai Ngontrak Rumah Bersama
Baca: Sosok Gullermo Haro yang Jadi Huruf O di Google Doodle Hari Ini
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh.
Sementara, keluarganya membayar secara penuh.

"Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah. Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini," kata Syahrini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.
Baca: Zumi Zola Buka Kegiatan KPK, ICW: Memalukan dan Sangat Ironis
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Jaksa, Syahrini Kembali Tak Penuhi Panggilan Bersaksi di Sidang First Travel