2 Menterinya Disebut Setya Novanto, Begini Penjelasan Jokowi
Menurut Novanto, suatu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Presiden Joko Widodo angkat bicara mengenai dua menterinya, Puan Maharani dan Pramono Anung, yang disebut-sebut menerima uang hasil korupsi proyek e-KTP.
Jokowi menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Jika memang ada bukti kuat, ia menyerahkannya ke proses hukum.
"Negara kita adalah negara hukum Jadi, kalau ada bukti hukum, fakta-fakta hukum, ya, diproses saja," ujar Jokowi di Gedung Sekretariat Negara, Kompleks Istana Presiden Jakarta, Jumat (23/3/2018
ika memang kedua menterinya terlibat dalam pusaran korupsi itu, Jokowi meminta mereka ikut bertanggung jawab.
"Semua memang harus berani bertanggung jawab," lanjut dia.
Meski demikian, Jokowi mengingatkan kembali bahwa proses hukum atas dua menterinya itu jika memang penegak hukum menemukan fakta dan bukti yang kuat terkait praktik korupsi tersebut.
"Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta, bukti-bukti hukum yang kuat," ujar Jokowi.
Baca: VIDEO: 10 Jenis Mi Instan Terlezat di Dunia, Nomor 1 Punya Indonesia
Baca: Berikut Jadwal Liga 1 2018 Selang 3 Hari Kedepan: Banyak Bigmatch Tersaji
Baca: 3 Merek Sarden Terindikasi Cacing, Pedagang Akui Belum Terima Informasi Resmi Penarikan
Tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani dan Pramono Anung.
Menurut Novanto, keduanya masing-masing mendapatkan 500.000 dollar Amerika Serikat.
"Bu Puan Maharani, Ketua Fraksi PDI-P, dan Pramono adalah 500.000 dollar AS. Itu keterangan Made Oka," kata Setya Novanto kepada majelis hakim saat diperiksa sebagai terdakwa.
Menurut Novanto, suatu ketika pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Made Oka Masagung datang ke kediamannya.
Oka menyampaikan, ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/jokowi_20180219_103319.jpg)