Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PK Ahok Ditolak MA, Begini Reaksi Pengacara

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani.

Editor: M Iqbal
Tribunnews.com
Ahok 

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur mengaku belum mengetahui putusan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kliennya.

"Saya belum dapat kabar apa pun dari MA. Saya belum diinfo," kata Josefina kepada Kompas.com seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari tribunnews, Senin (26/3/2018).

Ia tidak bisa memberi tanggapan apa pun lantaran masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA.

"Saya tunggu pemberitahuan resminya," ujarnya.

Baca: Ayu Dapat Voting Terendah, Juri Indonesian Idol Tak Gunakan Hak Veto, Alasannya Ternyata

Baca: Penumpang Jadi Korban Pembunuhan, Grab Siap Bertanggung Jawab atas Tewasnya Yun Siska

Baca: Ajaib! Ditabrak Kereta, Tubuh Pria Ini Terbelah, Namun Ia Masih Hidup dan Berbicara

Sebelumnya, MA menolak PK yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"PK Ahok tidak dikabulkan majelis hakim," ujar juru bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi.

Suhadi mengatakan, majelis hakim tidak mengabulkan seluruh alasan yang diajukan Ahok dalam PK tersebut.

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang PK vonis dua tahun penjara yang diajukan Ahok kepada MA.(Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)

Baca: Susul Sang Kekasih, Bassist Band Navicula Meninggal Dunia

Baca: Anaknya Naik Taksi Online Dibunuh dengan Kejam, Begini Kisah Tragis dan Duka Sang Ayah 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PK Ahok Ditolak MA, Ini Reaksi Pengacara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved