Polda Sumbar Sita 10.512 Botol Oli Palsu Merek Federal Oil, Pengakuan Tersangka Ini Mengejutkan
Dari penggerebekan itu, kata Margiyanta, penyidik menemukan puluhan ribu oli palsu yang disimpan pemilik toko di dalam gudangnya.
Editor:
harismanto
Tribunpadang.com/Riki Suardi
Direktorat Reaerse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, menyita 10.512 botol 0,8 liter oli palsu merek Federal Oil dari Toko Aneka Sepeda di Jalan Simpang Lintas, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Penyidik, tambah Margiyanta, akan mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada semua toko spare part, atau bengkel kendaraan yang ada di Sumbar.
Karena tersangka juga mengaku bahwa oli palsu itu sudah banyak beredar di Sumbar.
Baca: Konsumen Masih Cukup Pintar Pilih Ponsel Berkualitas, Ini Cara Cek Ponsel Asli
"Tersangka juga mengaku sudah dua tahun lamanya menjual oli palsu. Tersangka diancam pasal 100 dan atau 102 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan atau pasal 54 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf a dan e UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.(*)
Halaman 2 dari 2