Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Polda Sumbar Sita 10.512 Botol Oli Palsu Merek Federal Oil, Pengakuan Tersangka Ini Mengejutkan

Dari penggerebekan itu, kata Margiyanta, penyidik menemukan puluhan ribu oli palsu yang disimpan pemilik toko di dalam gudangnya.

Editor: harismanto
Tribunpadang.com/Riki Suardi
Direktorat Reaerse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, menyita 10.512 botol 0,8 liter oli palsu merek Federal Oil dari Toko Aneka Sepeda di Jalan Simpang Lintas, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman. 

Laporan Riki Suardi, Kontributor Tribunpadang.com

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reaerse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumbar, menyita 10.512 botol 0,8 liter oli palsu merek Federal Oil dari Toko Aneka Sepeda di Jalan Simpang Lintas, Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Selain menyita oli palsu tersebut, petugas juga mengamankan pemilik toko berinisial m (59) untuk diintrogasi. Namun karena dianggap kooperatif oleh penyidik, pemilik toko tidak ditahan, meskipun statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.

Baca: Disebut Transgender, Lucinta Luna Mengaku Biasa Diinjak-injak, Saya Ikut Ilmunya Ayu Ting Ting

"Pemilik toko sudah kami jadikan tersangka. Kami tidak menahannya, karena dari awal pengungkapan kasus ini, pemilik toko selalu bersikap kooperatif," kata Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Margiyanta kepada tribunpadang.com, Rabu (28/3/2018).

Ribuan botol oli palsu itu, lanjutnya, disita pada 21 Maret kemarin, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa Toko Aneka Sepeda di Lubuk Alung, diduga menjual oli palsu.

Kemudian laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan.

Dari penggerebekan itu, kata Margiyanta, penyidik menemukan puluhan ribu oli palsu yang disimpan pemilik toko di dalam gudangnya.

Oli palsu itu, ditemukan dalam 438 dus dengan rincian, 402 dus berisi oli ultratec dan matic sebanyak 36 dus.

Kepada penyidik, tersangka mengaku bahwa oli palsu itu dipesan ke salah seorang agen di Jakarta.

Baca: Geram Tak Kunjung Mengakui Identitas, Elly Sugigi Beri Pesan Menohok ke Lucinta Luna

Setiba di gudang tokonya, tersangka lalu mengganti desain dan merek botol oli palsu dengan Federal Oil.

Setelah itu, baru dijual ke toko spare part kendaraan dan bengkel-bengkel sepeda motor yang ada di Sumbar.

"Perbedaan oli palsu yang dijual tersangka dengan oli asli merek Federal Oil itu terlihat mirip dan sulit untuk dibedakan, kecuali pemilik toko yang sudah dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya.

Selain menyita ribuan botol oli palsu, penyidik juga mengamankan 25 faktur penjualan, satu unit mobil box, sua bundel dokumen hasil pengujian sample, empat bundel sertifikat hak merek dan desain, serta dua lembar faktur pembelian.

Penyidik, tambah Margiyanta, akan mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan kepada semua toko spare part, atau bengkel kendaraan yang ada di Sumbar.

Karena tersangka juga mengaku bahwa oli palsu itu sudah banyak beredar di Sumbar.

Baca: Konsumen Masih Cukup Pintar Pilih Ponsel Berkualitas, Ini Cara Cek Ponsel Asli

"Tersangka juga mengaku sudah dua tahun lamanya menjual oli palsu. Tersangka diancam pasal 100 dan atau 102 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan atau pasal 54 ayat 1 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan atau pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 huruf a dan e UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved