Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bahas Soal Kenaikan Harga BBM, Fahri: Melawan Konstitusi Negara

Menurut Fahri Hamzah, kenaikan harga BBM tersebut pasti menjadi beban bagi masyarakat.

Tribunnews.com/ Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. 

Ini indikasi nyata bahwa BBM masih merupakan komponen biaya yang vital bagi laju ekonomi masyarakat.

Dan BBM secara konstitusional dianggap sebagai sumber daya yg memenuhi hajat hidup orang banyak.

UUD 1945 tidak saja meletakkan BBM sebagai komoditi strategis yang menyangkut “hajat hidup orang banyak”.

Tetapi ia berasal dari Perut bumi Indonesia sehingga terkenal dalil “dikuasai negara”. #NaikHargaBBM

Oleh sebab itu, mekanisme penetapan harga BBM itu di atur dalam Undang-undang yaitu UU No.22 Tahun 2001 tentang MIGAS.

Pasal 28 ayat (2) dan (3) mengisyaratkan mekanisme itu yaitu harga BBM dan Gas diserahkan pada persaingan usaha yang sehat dan wajar (mekanisme pasar).

Tapi sayang UU MIGAS ini mengandung anasir liberalisasi yang cukup kental!

Dan oleh elemen masyarakat UU ini ditentang habis.

Hasilnya adalah empat putusan MK dalam rentan waktu berbeda (2003, 2007, 2012).

Banyak sekali pasal yang bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam Putusan MK No.002/PPU-I/2003 Pasal yang mengatur mekanisme penetapan harga BBM telah dicabut. 
penetapan harga BBM mengikuti harga pasar bertentangan dengan konstitusi, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Jadi, kalo ada orang atau institusi yang berpendapat bahwa harga BBM ditetapkan mengikuti harga pasar jelas itu inkonstitusional, melawan konstitusi negara.

Statement tersebut telah keluar dari nalar hidup bernegara kita.

Sangat fatal. #NaikHargaBBM

Selama ini kita semua terasa mudah dihipnotis oleh kalimat harga pasar. 
Walau kita tidak tau pasar itu apa wujudnya.

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved