Beri Kesaksian di Sidang First Travel, Syahrini: Setelah Ini Saya Mau Umrahkan Korban

Syahrini mengaku tak sudi menggunakan jasa First Travel jika tahu rekam jejak perusahaan itu.

istimewa
Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan Rolex Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263 seharga Rp. 20 miliar saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018). Sidang ini menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) 

Namun, ia dan rombongan mendapat fasilitas VVIP sebagaimana tercantum dalam nota kesepahaman.

Karena prihatin dengan banyaknya jemaah yang tak berangkat, pada 2017, Syahrini memberangkatkan 20 korban First Travel.

"Setelah ini saya mau umrahkan korban yang lain yang jual rumah, yang dari kampung, yang belasan tahun mengumpulkan seperak dua perak, saya ingin umrahkan kembali," kata Syahrini

Sebelumnya, mantan pegawai bagian keuangan First Travel, Atika Adinda Putri mengatakan, ada biaya untuk keberangkatan Syahrini bersama jemaah umrah lain pada Maret 2017.

Atika mengatakan, pembayaran untuk Syahrini hanya untuk biaya umrah.

Baca: Bukan Vladimir Putin, Begini Sosok Pemimpin Ideal Fahri Hamzah

Baca: Kebiasaaan Keliru Pakai Rem Tangan di Lampu Merah, Ternyata Ini Risikonya!

Baca: Tak Seperti Biasanya, Kali Ini Fahri Hamzah Berbeda Pandangan dengan Fadli Zon, Ini Cuitannya

Sementara mantan Corporate Secretary First Travel, Regiana Azachira, membenarkan bahwa Syahrini bersama 11 anggota keluarga besarnya melakukan umrah dengan mendapatkan enam tiket pesawat gratis, dengan rincian dua tiket kelas bisnis dan empat tiket kelas ekonomi; serta 12 paket umrah plus ke Turki dari First Travel senilai Rp 1 miliar

Namun, Syahrini juga melakukan pembayaran sebagian di luar paket umrah plus kepada First Travel dengan kisaran nilai Rp 190 juta.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syahrini: Kalau Tahu Kredibilitasnya, Saya Tak Mau Pakai First Travel

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved