Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Sidang Perdana Prapid Tipikor Penerimaan PTT Diskes Pelalawan 2015, Wahab Sebut Nama Asril

Sidang perdana Prapid tersangka Tipikor penerimaan PTT Diskes Pelalawan 2015 telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Johannes
Sidang Prapid dugaan Tipikor penerimaan PTT di Pelalawan 

Saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com, Sekretaris Diskes Asril M.Kes mengakui jika dirinya ikut terlibat dalam menyelesaikan masalah 12 orang calon PTT yang menuntut ke Diskes. Namun disaat pengambilan keputusan, dirinya sudah dimutas dari Diskes ke Sekretariat DPRD ketika itu, sebelum kembali lagi menjadi Sekretaris Diskes.

Baca: Menkominfo Dinilai Bohong, DPRD Riau Sepakat Aturan 1 NIK 3 Kartu Dihapuskan

Asril menampik telah terlibat dari kasus tipikor pemerasan dalam jabatan pada penerimaan PTT Diskes 2015 yang menjerat Abdul Wahab. Dirinya akan membeberkan seluruh bukti-bukti ketidakteribatannya jika diminta.

"Kalau saya dipanggil sebagai saksi lagi, saya siap. Saya akan terangkan semuanya nanti," tukasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Abdul Wahab (48), tersangka kasus Tindak Pidana (Tipikor) peneriman Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes), Senin (2/4/2018). Abdul Wahab menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Baca: Nama Sekretaris Diskes Pelalawan Disebut dalam Permohonan Prapid Tersangka Abdul Wahab

Sidang Prapid dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalin SH MH. Pemohon Abdul Wahab tampak duduk bersama penasihat hukumnya M Fadly Daeng Yusuf SH MH dan Khairul Ahmad SH MH dari kantor pengacara DR Yusuf Daeng. Menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna cokelat, Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti itu tampak serius mengikuti persidangan hingga keringat mengucur diwajahnya.

Sedangkan termohon, Kejaksaan Agung Cq Kejari Pelalawan diwakili jaksa Lusi Yetri SH dan Jodi Valdano SH sesuai surat tugas yang ditunjukan ke majelis hakim.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved