Pelalawan
Sidang Perdana Prapid Tipikor Penerimaan PTT Diskes Pelalawan 2015, Wahab Sebut Nama Asril
Sidang perdana Prapid tersangka Tipikor penerimaan PTT Diskes Pelalawan 2015 telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Laporan Wartawan Tribunpelalawan.com: Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) tersangka Tipikor peneriman Pegawai Tidak Tetap (PTT) Diskes Pelalawan 2015, Abdul Wahab, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Senin (2/4/2018).
Sidang kembali dilanjutkan Selasa (3/4/218) besok.
Baca: Warga Labuh Baru Geger, Jasad Wanita Kondisi Luka Ditemukan dalam Kantor Agen Pengiriman
Baca: Prihatin Jemaah yang Tak Berangkat, Syahrini Akan Umrohkan Kembali Beberapa Korban First Travel
Dalam pembacaan permohonan Prapid tersangka Abdul Wahab didamping tim kuasa hukumnya dari kantor hukum DR Yusuf Daeng. Pengacara Abdul Wahab, Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti, membacakan poin-poin penting permohonan prapid.
Ada yang menarik dalam gugatan status tersangka mantan Kasubag Kepegawaian Dinas Kesehatan (Diskes) Pelalawan ini.
Abdul Wahab kembali menyebut-nyebut nama Sekretaris Dinas Kesehatan, Asril M.Kes.
Baca: Dikabarkan Bangkrut & Terancam Dipenjara, Tak Disangka Begini Tanggapan Ahmad Dhani
Ia menuding Asril ikut dalam proses perekrutan PTT hingga menyelesaikan persoalan 12 orang peserta yang tak lulus tapi telah menyetorkan sejumlah uang melalui Yulia Fitri, terpidana kasus penipuan penerimaan PTT Diskes ini.
"Bahwa selama Abdul Wahab sakit dalam perekrutan pegawai honor, pelaksanaan tugas tersangka dilaksanakan oleh Asril sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan," ungkap tim pengacara Khairul Ahmad SH MH kepada tribunpekanbaru.com.
Selain itu, Asril disebutkan memerintahkan Wahab menjumpai Yulia Fitri dalam membahas permasalahan 12 calon PTT. Kemudian seluruh dokumen para calon diserahkan kepada Asril.
Sehingga ketika Yulia Fitri menanyakan Wahab terkait persoalan 12 peserta, ia mengarahkan ke Asril.
Sebab seluruh berkas dan dokumen telah diserahkan.
Wahab kembali menyeret nama Asril, sama seperti saat ia bersaksi untuk terpidanaa Yulia Fitri dalam kasus penipuan penerimaan PTT Diskes yang disidangkan tahun 2016 silam.
Saat dikonfirmasi tribunpelalawan.com, Sekretaris Diskes Asril M.Kes mengakui jika dirinya ikut terlibat dalam menyelesaikan masalah 12 orang calon PTT yang menuntut ke Diskes. Namun disaat pengambilan keputusan, dirinya sudah dimutas dari Diskes ke Sekretariat DPRD ketika itu, sebelum kembali lagi menjadi Sekretaris Diskes.
Baca: Menkominfo Dinilai Bohong, DPRD Riau Sepakat Aturan 1 NIK 3 Kartu Dihapuskan
Asril menampik telah terlibat dari kasus tipikor pemerasan dalam jabatan pada penerimaan PTT Diskes 2015 yang menjerat Abdul Wahab. Dirinya akan membeberkan seluruh bukti-bukti ketidakteribatannya jika diminta.
"Kalau saya dipanggil sebagai saksi lagi, saya siap. Saya akan terangkan semuanya nanti," tukasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar sidang perdana Pra Peradilan (Prapid) yang diajukan Abdul Wahab (48), tersangka kasus Tindak Pidana (Tipikor) peneriman Pegawai Tidak Tetap (PTT) Dinas Kesehatan (Diskes), Senin (2/4/2018). Abdul Wahab menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Baca: Nama Sekretaris Diskes Pelalawan Disebut dalam Permohonan Prapid Tersangka Abdul Wahab
Sidang Prapid dipimpin oleh hakim tunggal Ria Ayu Rosalin SH MH. Pemohon Abdul Wahab tampak duduk bersama penasihat hukumnya M Fadly Daeng Yusuf SH MH dan Khairul Ahmad SH MH dari kantor pengacara DR Yusuf Daeng. Menggunakan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) berwarna cokelat, Sekretaris Kecamatan Teluk Meranti itu tampak serius mengikuti persidangan hingga keringat mengucur diwajahnya.
Sedangkan termohon, Kejaksaan Agung Cq Kejari Pelalawan diwakili jaksa Lusi Yetri SH dan Jodi Valdano SH sesuai surat tugas yang ditunjukan ke majelis hakim.(*)