Ditetapkan Tersangka, Zumi Zola Dipecat PAN? Ini Kata Zulkifli Hasan
PAN juga menurut Zulkifli belum akan memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan berkomentar terkait kasus yang membelit kadernya, Zumi Zola.
Zumi Zola yang menjabat Gubernur Jambi tersebut Senin (10/4/2018) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena kasus suap senilai RP 6 miliar.
Menurut Zulkifli kasus yang menimpa Zumi Zola harus menjadi pembelajaran kader PAN di seluruh daerah untuk menjuhi praktik korupsi.
"Seluruh kader PAN jauh hari saya minta untuk taat hukum menjauhi korupsi.
Saya kira ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader kader PAN lainnya," ujar Zulkilfli di Kompleks Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2018).
Menurut Zulkifli, Zumi Zola telah dipecat dari keanggotaan partainya.
Semenjak ditetapkan sebagai tersangka menurutnya Zumi Zola telah otomatis dikeluarkan dari keanggotaan partai berlambang matahari terbit tersebut.
Baca: Sebelum Ditemukan Tewas, Istri Korban Sempat Dengar Percakapan tentang Sendok Gambar Wayang
Baca: The Script Freedom Child Tour di Jakarta, Ini Lirik Lagu The Man Who Cant Be Moved
Baca: 5 Hewan Ini Mendadak Kaya Setelah Majikannya Meninggal, Begini Kisahnya
Baca: BREAKING NEWS: Warga Pelalawan Ditemukan Tewas Depan Bumdes, Luka Menganga di Kepala
"Otomatis (dipecat), itu sudah jauh hari, sudah lama," katanya seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari tribunnews.
PAN juga menurut Zulkifli belum akan memberikan bantuan hukum kepada Zumi Zola.
Pasalnya menurut Zulkifli, Zumi telah memiliki penasehat hukumnya sendiri.
"Belum, sudah punya (penasehat hukum)," pungkasnya.

Baca: Zumi Zola Ditahan KPK, Ini yang Terjadi Pada Akun Instagram Gubernur Jambi, Ganti Nama?
Baca: Ditetapkan Tersangka, Masih Ingat Cuitan Menohok Istri Zumi Zola Ini?
Baca: VIDEO TEASER EKSKLUSIF: Perpisahan Sekolah di Hotel Mewah
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Jambi Zumi Zola yang menjadi tersangka oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Zumi Zola ditahan setelah diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik. Dirinya masuk Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB dan keluar sekitar pukul 18.45 WIB.
"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).
Seperti diketahui, Zumi Zola bersama Plt Kadis PUPR Jambi Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: BEJAT. . . Kakek di Pelalawan Tega Cabuli Cucu Sendiri, Terbongkar Saat Korban Keluhkan Sakit
Baca: Tak Punya Labor Komputer, Puluhan Siswa SMAN di Pulau Ini Terpaksa Sewa Hotel agar Bisa Ikut UNBK
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.