Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Prapid Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Alkes RSUD Arifin Achmad Ditolak Hakim

Upaya hukum tiga tersangka dugaan Tipikor pengadaan Alkes RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru menempuh Praperadilan pupus sudah.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
ist
ilustrasi korupsi 

Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved