Prapid Tiga Tersangka Dugaan Tipikor Alkes RSUD Arifin Achmad Ditolak Hakim
Upaya hukum tiga tersangka dugaan Tipikor pengadaan Alkes RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru menempuh Praperadilan pupus sudah.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Budi Rahmat
Atas perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 420.205.222. Angka ini berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Riau.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
