ASTAGA. .Pria Mantan Pejabat Ini Ternyata Predator Seks, Korbannya 174 PNS Ganteng, Ini Faktanya

Mantan Kasi Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pemkot Kediri ini kerap mengaku sebagai orang kepercayaan pejabat.

Editor: Muhammad Ridho
ilustrasi 

5.Korbannya PNS ganteng

Slamet Subagijo (58), tersangka pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk memuaskan hasrat seksualnya mengandalkan nomor telepon 108.

Slamet menelepon instansi tertentu untuk mendapatkan korbannya.

"Dari 108 pelaku tanya nomor telepon kantor camat atau dinas tertentu. Dari situ dia menggali informasi calon korban," terang Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana.

 
Kepada operator Slamet mengaku sebagai pejabat atau orang kepercayaan pejabat. Semua korban Slamet adalah laki-laki.

Dia selalu menanyakan kepala desa atau PNS mana yang berbadan tegap, atletis, ganteng dan tinggi besar.

"Setelah mendapatkan nomor telepon pribadi, kemudian pelaku mulai menjalankan aksinya," tambah Sumi.

Sejauh ini ada 174 korban yang sudah terdeteksi. Jumlah korban itu diketahui dari cetak panggilan keluar dan pesan pendek di telepon genggam milik Slamet. Namun polisi masih melacak kemungkinan korban lain.

"Pada dasarnya korbannya sangat banyak, tapi malu untuk melapor karena menganggap ini hal yang memalukan," tutur Sumi.

Hari ini, Kamis (12/4/2018) penyidik Satreskrim Polres Trenggalek meminta keterangan korban dari Kabupaten Ponorogo.

Selama ini Slamet belum pernah bertemu dengan para korbannya. Namun, Slamet mendapatkan kepuasan seksual, saat tahu para korban merespon telepon atau pesan pendeknya.

6. Baru Seminggu Menikah

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Sumi Andana, Slamet aktif mencari korban baru.

Slamet juga diketahui baru seminggu menikah, sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Polisi menyita sebuah telapon genggam merek Nokia warna biru, dengan nomor SIM 081315430835.

Polisi juga telah mencetak tangkapan layar pesan pendek sebanyak lima lembar.

Selain itu ada pakaian, sprei dan bantal dengan bekas noda sperma saat Slamet melampiaskan hasrat seksualnya.

Kini Slamet telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Slamet terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved