Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Komisi IV Minta Pending Pemenang Proyek Sampah Zona I, Roni: Kok Perusahaan Diblacklist Dimenangkan

Komisi IV DPRD Pekanbaru terkejut bukan kepalang, setelah ULP memenangkan PT Godang Tua Jaya (GTJ)

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
INTERNET
Ilustrasi 

Dalam masa sanggah setelah PT GTJ menang, Komisi IV meminta, agar dipending dulu, sebelum ada penjelasan resmi, hasil koordinasi DPRD ke Jakarta nanti. "Kita di Komisi IV sepakat ini dipending. Kita tak mau ada jilid II pengelolaan sampah yang buruk di kota ini. Kita mainkan di sini fungsi pengawasan selaku wakil rakyat," tegasnya.

Baca: Ini Jadwal Lengkap PSPS Musim 2018 di Liga 2

Seperti diketahui, PT GTJ ini melakukan diduga melakukan wanprestasi dan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI, namun ULP Kota Pekanbaru tetap menetapkan PT GTJ sebagai pemenangnya.

“Iya memang pernah wanprestasi," kata Kepala ULP Kota Pekanbaru, Musalimin, Senin kemarin. Pihaknya mengklaim sudah melalukan evaluasi terhadap semua perusahaan yang mendaftar. Tim Pokja memutuskan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenangnya. Keputusan tersebut juga diklaim sudah semua sesuai aturan yang berlaku.

Pengangkutan sampah zona 1, yakni untuk wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Nilai pagu anggaran untuk lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 ini sebesar Rp 85.091.210.538. (saf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved