Sidang Mediasi Kedua Kasus Kerjasama Waralaba, Ini Pesan Hakim
Sidang lanjutan mediasi antara korban Husrizal, dengan PT Indomarco Prismatama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Laporan Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.com-PEKANBARU- Sidang lanjutan mediasi antara korban Husrizal, dengan PT Indomarco Prismatama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (18/4/2018). Namun sidang mediasi kedua ini, tidak membuahkan hasil apa-apa.
Pihak tergugat PT Indomarco Prismatama, keberatan dengan pengajuan kerugian korban Husrizal sebesar Rp 219.827.000. Kerugian ini dari kerjasama waralaba Indomaret.
Mediasi yang dipimpin Hakim Mediasi Mahyudin, serta dihadiri kuasa hukum PT Indomarco Prismatama, Oloando Tampubolon, dan kuasa hukum korban Husrizal, Jon Kenedi SH, sempat berlangsung alot. Apalagi dengan petikan keberatan yang diajukan tergugat bersifat secara umum.
Baca: Setelah Kaus, Spanduk 2019 Ganti Presiden Beredar di Beberapa Negara, Sekjen PKS: Ada yang Panik
"Kepada tergugat, keberatannya secara umum. Tidak rinci. Harusnya dijelaskan poin mana yang keberatan," kata hakim Mahyudin. Tidak sampai di situ, hakim juga meminta, agar kedua belah pihak pada mediasi seperti ini, bisa menghadirkan yang bisa melahirkan kebijakan.
Baca: Fahri Hamzah: Kalahin Pak Jokowi Itu di Luar Kepala, Saya Sudah Mengerti Tombol-tombolnya
Pernyataan ini diutarakannya, karena pihak PT Indomarco hanya mengutus kuasa hukum dan Kepala Cabang. Sementara pihak korban, langsung dihadirkan Husrizal selaku korban, di dampingi kuasanya hukumnya Jon Kenedi.
"Perusahaan tak perlu gengsi-gengsian. Hukum ini tak berubah dari fakta ril. Alangkah baiknya, kalau ada titik terang, kita tak habis waktu, tenaga dan fikiran. Maka dudukkan bersama. Terutama prinsiple-nya (korban dan dirut perusahaan), karena mereka yang lebih tahu. Saya yakin betul, ini clear cepat kalau prinsiple-nya masing-masing melepaskan sedikit haknya. Rugi-rugi sikit tak apa la," kata Mahyudin lagi.
Hakim ini juga berpesan kepada korban dan tergugat, dalam penyelesaian kasus ini.
Karena ini sudah masuk ranah hukum, maka dalam proses negosiasi, dampaknya akan berbeda, dengan yang disepakati dan mediasi.
Baca: Fahri Hamzah: Jokowi Saat Ini Lemah, Mudah Untuk Dikalahkan
Makanya, kalau tak ada kata sepakat, maka negara ikut ambil alih, melalui ranah hukum. "Makanya saya minta kalian lepaskan hak masing-masing sedikit. Agar mediasi ini selesai. Sekarang ini, saya tak ambil secara hukumnya. Saya coba tarik ulur, silakan. Itu hak penuh masing-masing. Tak perlu hukum saklak. Terserah kalian berdua," pintanya.
Karena belum ada kata sepakat, maka Hakim Mahyudin mengagendakan lagi sidang mediasi pada Rabu pekan depan. Mudah-mudahan selesai dan berdamai. "Bawa pulang dulu, baca dulu dalam satu minggu gugatannya. Dijawab juga secara tertulis. Setelah itu saya pertimbangkan, tergugat dan penggugat. Biar lah dipelajari. Nanti masing-masing mengerti," katanya.
Baca: Cuti Bersama Ditambah 3 Hari, Warganet Bukan Senang Tapi Justru Sedih, Ada Apa Ya?
Sementara itu, kuasa hukum Husrizal, Jon Kenedi menyebutkan, bahwa pihaknya kecewa karena pihak tergugat menganggap enteng kasus ini. Padahal, gugatan yang diajukan ril. Bahkan dari hasil sidang mediasi kedua yang sudah dilaksanakan, terkesan tidak ada iktikad baik PT Indomarco. Termasuk tidak ada juga usaha perdamaian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang_20180419_192005.jpg)