Sidang Mediasi Kedua Kasus Kerjasama Waralaba, Ini Pesan Hakim
Sidang lanjutan mediasi antara korban Husrizal, dengan PT Indomarco Prismatama, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Budi Rahmat
Apalagi jawaban semuanya keberatan, tidak ada penawaran sama sekali. Makanya, pada sidang mediasi selanjutnya, pihaknya berharap pengambil kebijakan perusahaan yang hadir. "Apa gunanya mediasi, kalau tak membuahkan hasil. Apalagi tak dihadiri pengambil keputusan. Langkah kita ke depan, kita akan mengupayakan perdamaian, tapi dengan jumlah nominalnya minimal 75 persen dari gugatan yang kita masukkan," tegasnya.
Jika memang tak ada juga titik temu, maka pihaknya tetap melanjutkan sampai putusan Pengadilan. Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indomarco Prismatama, Oloando Tampubolon mengatakan, pihaknya secara umum, keberatan memenuhi permintaan korban. Sementara mengenai solusi, pihaknya tetap berpegang pada sistem awal, yakni 70;30.
"Kalau solusi, kami kan bagi hasil.
Sekarang tokonya juga kami sewa 5 tahun. Jadi, itu aja," katanya. Kasus ini sampai di meja Pengadilan, karena korban merasa dirugikan uang sejumlah Rp 219.827.000, kerjasama dengan perjanjian bahwa tergugat selaku pemilik hak waralaba (franchisor), dengan nama/merek dagang Indomaret memberikan hak waralaba kepada korban (sistem franchisee), selaku pemilik tanah dan bangunan, di Jalan Cipta Karya Ujung No 26B dan C, Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru, sebagai tempat usaha yang menggunakan merk dagang Indomaret, yang termaktub dalam perjanjian No:013/WR-CLG/PKU/XI/2015. Uang itu tidak dibayarkan tergugat, meski perjanjian awalnya mitra usaha.
Jalin Kemitraan Yang Benar
Husrizal, warga Jalan Cipta Karya Panam, yang juga korban kemitraan dengan PT Indomarco Prismatama meminta, agar perusahaan waralaba ini benar-benar komitmen dalam menjalankan kerjasama.
Jangan melakukan kerjasama, dengan modus waralaba Indomaret, namun di tengah perjalanan kontrak kerjasama diputuskan.
"Jalin lah kemitraan yang benar. Kalau bisa Indomaret ke depan dewasa lah melaksanakan kerjasama dengan sebenar-benarnya. Jangan melenceng. Imej selama ini UKM Indomaret mati terkikis, bisa terungkap dengan fakta yang ada.Kemitraannya harus betul-betul kemitraan yang dilakukan," pinta Husrizal usai sidang mediasi Rabu siang (18/4/2018) di PN Pekanbaru.
Jika saat persidangan disebutkan kurang mediasi, Husrizal menegaskan, dia sudah melakukan mediasi berkali-kali ke pihak Indomaret. Namun mereka tidak mau.
"Saya pedagang merasa dirugikan. Ril omset dan ril fakta yang saya terima tak sesuai. Itu yang namanya kerjasama waralaba. Makanya saya katakan kerjasama itu bohong. Makanya, pada mediasi selanjutnya, saya mengharapkan, semua bisa terungkap di persidangan. Yang paling penting lagi, perusahaan harus mengembalikan kerugian saya," pintanya. (Saf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang_20180419_192005.jpg)