Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Indragiri Hilir

Adik Dihamili tapi Tak Dinikahi, Kakak Nekat Balas Dendam, yang Dilakukannya Tak Disangka

Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari Y

Penulis: Sesri | Editor: Sesri
Kolase Tribun Pekanbaru
Remaja berinisial Y (17) dilaporkan ke polisi karena menghamili pacar 

R lantas memberitahu kejadian tersebut, kepada Kam, yang saat itu sedang berada di Kelurahan Sungai Perak Kecamatan Tembilahan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan Kam ke polisi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP M. Adhi Makayasa, S.H., S.I.K., membenarkan bahwa Sat Reskrim telah mengamankan seorang warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, pada hari Jum'at, 20/4/2018, sekira pukul 13.00 WIB.

"Tersangka kami tangkap dirumahnya, tanpa perlawanan", jelas AKP Adhi.

Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim memerintahkan anggotanya, untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan kemudian berhasil mengamankan pria yang baru beranjak dewasa tersebut.

Dalam pemeriksaan awal tersangka mengakui telah dengan sengaja membakar rumah pelapor, karena kesal tidak berhasil mencari anak pelapor yang bernama Y.

Y yang saat ini juga telah terjadi tersangka itu, menghamili adik tersangka yang bernama Bunga (14 tahun), tapi tak mau bertanggung jawab.

"RH disangkakan dengan bunyi Pasal 187 KUHP, tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman penjara selama 12 tahun", tutup AKP Adhi. (*) 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved