Dewan Imbau Biro Kesra Tak Langgar Aturan Bantuan Pendidika, Sebab Ada Konsekwensi Hukum
ada konsekwensi hukum yang harus dihadapi jika pihak Biro Kesra tetap mencairkan bantuan beasiswa tersebut,
Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
Baca: Tragis. .Pendarahan Karena Dipaksa Aborsi Sampai 9 Kali Oleh Mertua, Wanita Ini Akhirnya Tewas
"Kesra bilang, kalau tetap menggunakan aturan yang ada, maka pencairan hanya bisa dilakukan 10 persen, 90 persen lainnya tidak akan bisa dicairkan. Kalau begitu, ubah saja Pergubnya, terutama soal syaratnya," imbuhnya.
Menurut Ade Agus, selain masalah Pergub, di internal Kesra menurut dia juga ada masalah internal, yang terjadi karena adanya perbedaan penafsiran soal Pergub tersebut.
Baca: Terpilih Saat Musda VI Inilah Nahkoda MUI Kampar hingga 2023 Mendatang
"Mereka pecah di dalam karena perbedaan penafsiran Pergub. Kami sudah sampaikan, Pergub itu tidak ada penafsiran-penafsiran. Isinya pasti, tidak perlu diperdebatkan," tuturnya.
Untuk mengubah Pergub tersebut, menurut politisi PKB ini tidaklah sulit, jika pihak Pemprov mau melaksanakannya. "Kalau dikerjakan tidak ada yang sulit, kecuali kalau tak dikerjakan," kata dia.
Baca: 84.069 Siswa SMP Sederajat se Riau Akan Mengikuti UN
Namun demikian, setelah Pergub diubah nantinya, dikatakan Ade jangan sampai bantuan pendidikan malah tidak tepat sasaran.
"Jangan sampai nanti yang dapat bantuan nanti yang pake mobil ke kampus, hape 3 biji, dan orangtuanya berada," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa melakukan demo ke Pemprov Riau terkait lambannya pencairan bantuan pendidikan. (ale)