Korupsi KTP Elektronik
Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi, Ini Daftarnya
Baca: Menohok dan Tajam, Saat Jokowi Ngerap, Ferdinand: Semoga Bapak Bisa Bikin Album Nanti
Baca: Pengurangan Uang Transportasi & Sertifikasi, DPRD: Kalau Dianggarkan Kami Bisa Masuk Penjara
Baca: Heran Disebut Lebih Kaya dari Prabowo, Begini Penjelasan Gatot Nurmantyo
Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, karena sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.
Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.