Korupsi KTP Elektronik
Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan agar hak politik Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana.
Baca: VIDEO: Sekda: Pemprov Riau Siap Cairkan Bantuan Pendidikan
Baca: Infomasi Terbaru Terkait Mutasi Pejabat Pelalawan, Bupati Harris Bilang Begini
"Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi"