Korupsi KTP Elektronik
Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini bahwa terdakwa Setya Novanto telah terbukti memperkaya diri dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi telah terbukti menurut hukum," ujar hakim Franky Tambuwun saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut hakim, Novanto terbukti menerima uang 7,3 juta dollar Amerika Serikat.
Uang itu berasal dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian uang kepada Novanto melalui pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi.
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
Novanto juga terbukti menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dollar AS.
Baca: Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi, Ini Daftarnya
Baca: Menohok dan Tajam, Saat Jokowi Ngerap, Ferdinand: Semoga Bapak Bisa Bikin Album Nanti
Baca: Pengurangan Uang Transportasi & Sertifikasi, DPRD: Kalau Dianggarkan Kami Bisa Masuk Penjara
Baca: Heran Disebut Lebih Kaya dari Prabowo, Begini Penjelasan Gatot Nurmantyo
Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf. Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, karena sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.
Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.
Kemudian, meperkaya politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.
Baca: Tak Bisa Berhitung 1 Sampai 5, Bocah 4 tahun Ini Dipukuli Pakai Tali Pinggang oleh Kekasih Ibu
Baca: Sambil Menangis, Bos First Travel: Saya Ditangkap Setelah 3 Minggu Melahirkan Anak ke 2
Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.
Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.
Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.
PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
Baca: BPK Tuntaskan Pemeriksaan di Pelalawan, Temukan Banyak Kejanggalan!
Baca: Gaji Dianggarkan Cuma 8 Bulan, Tapi Jumlah THL Dinkes Kampar Urung Dirasionalisasi
Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pembacaan tuntutan masih berlangsung.
Novanto sebelumnya dituntut 16 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Novanto juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
Jaksa KPK juga menuntut pidana tambahan agar hak politik Novanto dicabut setelah menjalani masa pidana.
Baca: VIDEO: Sekda: Pemprov Riau Siap Cairkan Bantuan Pendidikan
Baca: Infomasi Terbaru Terkait Mutasi Pejabat Pelalawan, Bupati Harris Bilang Begini
"Pidana tambahan mencabut hak dalam jabatan publik 5 tahun setelah selesai pemidanaan," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.
Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi"