Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Divonis 15 Tahun, Hakim Beberkan Sejumlah Nama Terkait Kasus Korupsi KTP Elektronik
Menurut hakim, berdasarkan fakta persidangan, uang kepada Novanto dialirkan melalui sistem barter antar money changer.
Baca: Canggih, Uang Dialirkan Sistem Barter Antar Money Changer, Segini yang Didapatkan Setya Novanto
Baca: Dipengadilan, Setya Novanto Terisak Curhat Pernah Hidup Susah Hingga jadi Pembantu
Menurut hakim, jam tangan yang harganya sekitar Rp 1,3 miliar itu diberikan oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR RI.
Namun, jam tangan itu telah dikembalikan kepada Andi, karena sudah ramai pemberitaan soal penyidikan KPK dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Novanto juga terbukti memperkaya pihak lain.
Beberapa di antaranya, mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta, sebuah ruko dan sebidang tanah.
Kemudian, meperkaya politisi Partai Hanura Miryam S Haryani sebesar 1,2 juta dollar AS.
Selain itu, mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 22 juta.
Baca: Peristiwa Mengamuk Kadiskes saat Hearing, Begini Respon DPRD Kampar
Baca: 5 Fakta Sandiwara Setya Novanto di Rumah Sakit, Minta Obat Merah hingga Sadar Wifi Jatuh
Baca: Sabar, Pemprov Riau Sudah Ajukan Formasi CPNS 2018, Berikut Ini Penjelasannya
Kemudian, beberapa anggota DPR periode 2009-2014 sebesar 12,8 juta dollar AS dan Rp 44 miliar.
Novanto juga terbukti memperkaya sejumlah korporasi.
Beberapa di antaranya yakni, Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar.
Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.
Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar.
PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar.
Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Hakim, Setya Novanto Terbukti Memperkaya Diri, Orang Lain, dan Korporasi"