First Travel

Sidang Kasus First Travel. Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

Ia kemudian merinci alokasi pengeluaran untuk tiket, visa, katering, hingga akomodasi di Mekah dan Madinah hanya menghabiskan Rp 13,4 juta.

KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan (kiri), Direktur First Travel Anniesa Hasibuan (kedua dari kiri), dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman (kedua dari kanan) menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (12/3/2018). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. 

Heri tak mempermasalahkan para terdakwa yang tak mengakui sepenuhnya isi berita acara pemeriksaan dan dakwaan jaksa.

Namun, jaksa memiliki bukti yang menguatkan dakwaan tersebut sehingga terdakwa tak bisa berkelit.

Baca: Tampil Begini di Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Takut Gayanya Ditiru Jokowi

Baca: Bukan Karena Orang Ketiga, Hal Ini yang Bikin Abdee Slank Mantap Ceraikan Sang Istri

Baca: Nyanyi Bareng RAN, Suara Serak Basah Marion Jola Bikin Merinding

Selain itu, sikap terdakwa juga akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

"Tentunya itu akan berpengaruh orang yang mengakui terus terang dengan orang yang tidak mengakui terus terang. Itu akan sangat pengaruh dalam hal berat atau ringannya tuntutan," kata Heri seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas. 

Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka

Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.

Baca: Abdul Runner Up , Maria Simorangkir Juarai Indonesian Idol 2018

Baca: Meskipun Polling SMS Urutan 2, Arif LIDA Lolos Babak Top 6 Liga Dangdut Indonesia, Khori Tersingkir

Baca: Siap-siap Ya. . . Terima LKPJ 2017 Pansus Rekomendasi Penyegaran Kepala OPD di Pemprov Riau

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved