First Travel
Sidang Kasus First Travel. Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?
Ia kemudian merinci alokasi pengeluaran untuk tiket, visa, katering, hingga akomodasi di Mekah dan Madinah hanya menghabiskan Rp 13,4 juta.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok Heri Jerman menganggap harga Rp 14,3 juta tidak logis untuk memberangkatkan jemaah umrah.
Pernyataannya tersebut berdasarkan kesaksian pihak vendor yang pernah dihadirkan dalam sidang.
"Apakah logis dengan skema bisnis dia mengatakan bisa (memberangkatkan), dari saksi yang dihadirkan jaksa ternyata lebih dari Rp 14,3 juta. Logikanya di mana?" ujar Jaksa Heri di Pengadilan Negeri Depok, Senin (23/4/2018).
Dalam sidang, Direktur Utama First Travel menyebut dengan harga Rp 14,3 juta, perusahaannya masih dapat keuntungan Rp 1 juta perorang.
Ia kemudian merinci alokasi pengeluaran untuk tiket, visa, katering, hingga akomodasi di Mekah dan Madinah hanya menghabiskan Rp 13,4 juta.
Sementara saksi yang dihadirkan menyatakan bahwa harga minimal untuk paket umrah sekitar Rp 20 juta.
"Dan ingat terdakwa tidak ada usaha lain. Justru dia membeli perusahaan yang tidak ada kaitannya dia beli," kata Heri.
Baca: Jadwal Liga Champions: Liverpool vs AS Roma, 3 Prediksi Ini Nyatakan The Reds ke Final
Baca: Dipersunting Pilot, Begini Kehidupan 4 Artis Cantik Indonesia
Baca: Jelang Sidang Vonis Setya Novanto, 5 Momen Menarik Selama Sidang, dari Diam hingga Nangis
Baca: Ya Ampun! Dihampiri Mantan Suami di Mal, Wanita Ini Tiba-tiba Lepas Pakaian di Depan Pengunjung
Dalam sidang pula, Andika mengakui bahwa uang di rekening First Travel tidak cukup memberangkatkan ribuan jemaah yang terlantar.
Namun, perusahaannya telah membuka pendaftaran untuk promo umrah tahun 2018 dengan harga Rp 16,5 juta.
Andika menyebut dari uang calon jemaah yang akan umrah pada 2018 itu akan menutupi kekurangan di tahun 2017.
"Itulah modusnya bahwa uangnya nanti untuk menutupi lagi kekurangan yang sebenarnya ongkos itu kurang," kata Heri
Heri tak mempermasalahkan para terdakwa yang tak mengakui sepenuhnya isi berita acara pemeriksaan dan dakwaan jaksa.
Namun, jaksa memiliki bukti yang menguatkan dakwaan tersebut sehingga terdakwa tak bisa berkelit.
Baca: Tampil Begini di Sidang Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Takut Gayanya Ditiru Jokowi
Baca: Bukan Karena Orang Ketiga, Hal Ini yang Bikin Abdee Slank Mantap Ceraikan Sang Istri
Baca: Nyanyi Bareng RAN, Suara Serak Basah Marion Jola Bikin Merinding
Selain itu, sikap terdakwa juga akan menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
"Tentunya itu akan berpengaruh orang yang mengakui terus terang dengan orang yang tidak mengakui terus terang. Itu akan sangat pengaruh dalam hal berat atau ringannya tuntutan," kata Heri seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas.
Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, serta Kepala Divisi Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka
Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah Rp 905 miliar.
Baca: Abdul Runner Up , Maria Simorangkir Juarai Indonesian Idol 2018
Baca: Meskipun Polling SMS Urutan 2, Arif LIDA Lolos Babak Top 6 Liga Dangdut Indonesia, Khori Tersingkir
Baca: Siap-siap Ya. . . Terima LKPJ 2017 Pansus Rekomendasi Penyegaran Kepala OPD di Pemprov Riau
First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.
Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.
Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.
Selain itu, mereka juga didakwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.
Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?