Sidang Ujaran Kebencian, Begini Sanggahan Ahmad Dhani

Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.

Kompas.com/Tri Susanto Setiawan
Ahmad Dhani menghadiri sidang kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Senin (23/4/2018). 

Tim penasihat hukum juga mempermasalahkan jaksa yang tidak melampirkan bukti screenshot percakapan Dhani dengan Bimo yang biasa mengunggah tulisan-tulisan Dhani ke Twitter.

Dalam dakwaannya, seperti dikutip tribunpekanbaru.com dari kompas jaksa hanya melampirkan bukti screenshot tulisan Dhani di Twitter yang diunggah oleh Bimo.

Baca: Soal Tagar #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi, Sudjiwo Tedjo Beri Penjelasan Menohok: IQ?

Baca: Dipersunting Pilot, Begini Kehidupan 4 Artis Cantik Indonesia

Baca: Sidang Kasus First Travel. Jaksa: Rp 14,3 Juta Bisa Berangkatkan Jemaah, Logikanya di Mana?

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menunjukkan pula kalimat yang jelas berupa screenshot WA (WhatsApp) terdakwa kepada saksi Suryopratomo Bimo AT, karena hal itulah yang dapat membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan terdakwa," kata penasihat hukum Dhani, Hendarsam Marantoko.

Tak sesuai penyidikan Hendarsam menyebut dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang dilakukan polisi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut tiga twit di Twitter Dhani yang dinilai mengandung unsur tindak pidana hanya diunggah oleh Bimo.

Hal tersebut tidak sesuai dengan hasil penyidikan.

Sebab, hanya satu twit yang diunggah Bimo, yakni twit pada 6 Maret 2017.

"Sedangkan unggahan pada tanggal 7 Februari 2017 dan unggahan pada tanggal 7 Maret 2017 adalah bukan terdakwa yang menuliskan dan bukan juga saksi Suryopratomo Bimo AT, namun saksi lain yaitu ada tim medsos lainnya," kata Hendarsam.

Baca: Jadwal Liga Champions: Liverpool vs AS Roma, 3 Prediksi Ini Nyatakan The Reds ke Final

Baca: Meskipun Polling SMS Urutan 2, Arif LIDA Lolos Babak Top 6 Liga Dangdut Indonesia, Khori Tersingkir

Keberatan lain yang disampaikan tim penasihat hukum Dhani yakni soal kedudukan kliennya dalam surat dakwaan jaksa.

 Hendarsam menyampaikan, dakwaan jaksa menyebut tindak pidana yang dilakukan Dhani itu dilakukan secara bersama-sama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved