Sidang Ujaran Kebencian, Begini Sanggahan Ahmad Dhani
Dalam sidang kemarin, Dhani menyampaikan eksepsi lisan, sementara tim penasihat hukumnya menyampaikan eksepsi tertulis yang kemudian dibacakan.
Namun, Hendarsam heran karena hanya Dhani yang didakwa melakukan tindak pidana, tidak ada terdakwa lainnya.
Hendarsam mengatakan, kicauan yang diunggah di Twitter Dhani tidak menunjukkan kebencian terhadap SARA.
Kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter tidak spesifik menunjuk ke salah satu golongan ataupun individu tertentu, tetapi lebih bersifat umum. Kicauan Dhani, lanjutnya, juga tidak mengajak orang lain membenci seseorang atau kelompok tertentu berdasarkan SARA.
"Dari 3 unggahan di Twitter terdakwa tersebut tidak ada kalimat-kalimat yang menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu maupun golongan tertentu berdasarkan atas SARA," ujar Hendarsam.
Baca: Jelang Sidang Vonis Setya Novanto, 5 Momen Menarik Selama Sidang, dari Diam hingga Nangis
Baca: Siap-siap Ya. . . Terima LKPJ 2017 Pansus Rekomendasi Penyegaran Kepala OPD di Pemprov Riau
Hendarsam menyebut jaksa juga tidak menguraikan cara Dhani menimbulkan kebencian melalui akun Twitter-nya dalam dakwaan mereka.
Dengan alasan-alasan tersebut, tim penasihat hukum menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya tidak memenuhi syarat dan kurang jelas.
Karena itu, mereka menilai dakwaan jaksa layak dibatalkan.
Jaksa penuntut umum akan menanggapi eksepsi Dhani dan tim penasihat hukumnya dalam sidang yang akan digelar pada Senin pekan depan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantahan-bantahan Ahmad Dhani atas Dakwaan Ujaran Kebencian"
https://megapolitan.kompas.com/read/2018/04/24/10435771/bantahan-bantahan-ahmad-dhani-atas-dakwaan-ujaran-kebencian.