Bagaimana Kelanjutan Pria yang Menghina Nabi? Begini Nasibnya Sekarang
Data dari kecamatan menyatakan yang bersangkutan masih tercatat sebagai warga Gedengan dan belum pindah.
Satuan Satreskrim berhasil menangkap Rendra Hadi Kurniawan.
Ia ditangkap di sebuah rumah di daerah Dusun Jarakan, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku, kemudian, dibawa ke Polda Jatim dengan didampingi KApolres Mojokerto, AKBP Lenardus Simarmata.
"Informasinya keberadaan pelaku di Trawas kami lakukan penangkapan kemudian diamankan di Polres Mojokerto," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP M Fery.
Polisi sempat menginterogasi pelaku terkait aksinya dalam video yang menjadi viral itu.
Menurut Fery, pelaku mengatakan motifnya membuat video tersebut atas bisikan yang diperolehnya.
"Alasan pelaku melakukan hal itu yakni mempunyai pengelihatan lain bahwa yang dia sampaikan itu benar," ungkap Fery.
"Pelaku telah dibawa ke Polda lebih lanjut tunggu hasil penyidikan," pungkasnya. (*)