Siap-siap, Semua Kartu SIM XL Akan Diblokir Mulai 1 Mei Jika Belum Registrasi

Bahkan menurut CEO XL Axiata, Dian Siswarini, saat ini sudah ada sekitar 16 juta nomor pengguna XL yang telah diblokir.

Editor: Muhammad Ridho
kartu sim xl 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jangan angggap remeh. Batas akhir registrasi kartu SIM yang diwajibkan pemerintah adalah akhir April 2018.

Mulai 1 Mei mendatang, operator bakal melakukan pemblokiran bagi nomor SIM yang melewati tenggat registrasi.

Sebagai salah satu operator seluler di Indonesia, XL Axiata mengatakan tak akan ragu untuk memblokir nomor-nomor pengguna yang tercatat tidak meregistrasi hingga akhir bulan ini.

Baca: Akhirnya Korut dan Korsel Berdamai dan Akhiri Perang Setelah 65 Tahun Gencatan Senjata

Baca: Tukang Cuci Piring Shahid Khan, Miliarder Turunan Pakistan Mau Beli Stadion Wembley Tunai

 
Bahkan menurut CEO XL Axiata, Dian Siswarini, saat ini sudah ada sekitar 16 juta nomor pengguna XL yang telah diblokir.

Angka ini termasuk pelanggan yang melakukan registrasi massal dengan satu nomor KK.

"Sampai sekarang sudah ada sekitar 47 juta nomor yang telah teregistrasi. Ada 16 juta SIM yang sudah diblokir," ungkap Dian di acara media gathering di Bintan, Kamis (26/4/2018).

Ia menambahkan jelang tenggat akhir ini ada kenaikan jumlah pengguna yang melakukan registrasi.

Pihak XL pun sejatinya sudah mengimbau pada para pengguna untuk melakukan pendaftaran nomor sejak awal.

Baca: Belum Apa-apa, Film Nagita Slavina Dicekal, Dianggap Tak Layak Ditonton

"Kami dari awal sudah banyak mengimbau supaya pelanggan cepat melakukan registrasi. Tapi masih banyak yang menunggu sampai detik akhir. Kami pun tetap mengikuti aturan. Kalau tidak daftar, langsung blokir," tambah Dian.

Operator seluler berdasarkan aturan dari pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal melakukan pemblokiran nomor prabayar yang tak diregistrasi secara bertahap mulai dari 1 Mei mendatang.

Pertama, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan sms keluar untuk nomor yang tidak diregistrasi sampai akhir April 2018 besok.

Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan sms masuk. (kompas.com)

Waspada! Inilah Daftar Hoax Terkait Registrasi Kartu SIM Prabayar, No 2 Jangan Dibocorkan

Terkait dengan dimulainya registrasi kartu SIM prabayar, kini berseliweran beragam pesan berantai melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Isinya misalnya mengatakan, registrasi kartu SIM prabayar dengan menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) paling lambat dilakukan hari ini, Rabu (31/10/2017).

Jika tidak melakukan registrasi hari ini, 31 Oktober, kartu SIM prabayar baru disebut bakal tak berfungsi dan yang lama bakal diblokir secara bertahap.

Pesan tersebut mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ada pula pesan mengatakan jika saat registrasi, harus memasukkan nama ibu kandung, seperti saat membuka rekening atau registrasi lainnya.

Betulkah demikian?

1. Hoax Batas Akhir 31 Oktober

Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoax.

Pasalnya, hari ini baru menandai mulai berlakunya aturan soal registrasi kartu SIM prabayar tersebut.

Kebijakannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017.  

Bagi masyarakat yang baru membeli kartu SIM prabayar hari ini atau setelahnya, harus melakukan registrasi untuk keperluan validasi dengan mencantumkan NIK dan KK.

Registrasi bisa melalui SMS ke 4444, situs khusus, serta gerai resmi masing-masing operator. Jika tidak melakukan registrasi, kartu SIM tak bisa digunakan.

Sementara bagi pengguna kartu SIM lama, bisa melakukan registrasi mulai hari ini hingga paling lambat 28 Februari 2018.

Caranya juga bisa via SMS, situs, atau ke gerai.

Jika tidak menggunakan telepon genggam, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu prabayar melalui website.

2. Hoax Nama Ibu Kandung

Kementerian Kominfo menyampaikan jika registrasi kartu SIM prabayar tak memerlukan nama ibu kandung.

Baca: Awas! Jangan Coba Masukkan Nama Ibu Kandung saat Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Begini Bahayanya

"Dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap informasi yang bersifat pribadi dan dalam rangka memberikan rasa keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat maka: Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung," demikian penggalan isi siaran pers Kementerian Kominfo bernomor 196/HM/KOMINFO/10/2017, tertanggal 18 Oktober 2017

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved