Pekanbaru
Usaha Pengemasan Garam Beryodium Tak Kantongi Izin, BPOM Siap Berikan Sanksi Tegas
Meski tidak mengantongi izin, pabrik pengemasan garam beryodium di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tetap beroperasi.
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Budi Rahmat
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Meski tidak mengantongi izin, pabrik pengemasan garam beryodium di Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru tetap beroperasi.
Pantuan Tribunpekanbaru.com,, parbrik pengepackan garam beryodium yang berada tidak jauh dari masjid raya Pekanbaru tetap melakukan aktifitasnya.
Sejumlah pekerja tampak sibuk mengemas garam dari dalam karung ke dalam kantong plastik kecil.
Bahkan aktifitas di lokasi tempat pengemasan garam tersebut terlihat jelas dari jalan raya.
Baca: Dewan Apresiasi Rangsang Island Internasional Abrasi Musik Festival, Ini Harapannya
Setiap orang yang melintas di gudang tersebut pun bisa langsung melihat pekerja yang mengepack garam dari karung ke dalam kantong plastik.
Bangunan gudang yang dijadikan sebagai tempat pengepackan garam tersebut tidak memiliki plang nama perusahaan.
Sehingga jika dilihat sepintas, tidak ada yang menyangka jika gudang tersebut adalah perusahaan pengemasan garam yang ada di Pekanbaru.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru memastikan bahwa perusahaan tersebut belum mengantongi izin standar SNI dari pemerintah. Sehingga perusahaan pengemasan garam beryodium tersebut dianggap ilegal.
Baca: 35 Siswa SMP di Pelalawan Tidak Ikut Ujian Langsung, Satu Ujian Susulan karena Sakit
Sementara Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Riau, Kasuri saat dikonfirmasi, Jumat (27/4/2018) menegaskan, usaha pengemasan garam harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Jika tidak maka usaha tersebut dianggap ilegal dan menyalahi aturan.
"Usaha pengemasan garam itu harus memenuhi ketentuan. Harus ada izin edarnya," katanya.
Pihaknya mengancam, akan memberikan saksi tegas jika benar usaha pengepackan garam tersebut tidak memiliki izin edar.
Baca: Sangkal Pemasangan Infus Rekayasa, Setnov: Masa Ketua DPR Dibikin Pura-Pura, Bisa Bahaya
"Kalau nanti kita temukan produk itu tidak memiliki izin edar maka kami akan memberikan saksi admisitrasi dan pembinaan agar tang bersangkutan segara mengurus izin edarnya ke BPOM dan memperbaiki produknya," pungkasnya.
Seperti diketahui, ssaha pengepakan garam beryodium di Pekanbaru diduga banyak yang tidak mengantongi izin. Sesuai peraturan dari pemerintah, setiap pelaku usaha pengepakan garam beryodium harus terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Dalam undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan juga diatur tentang pengemasan garam beryodium harus memiliki daftar wajib yaitu MD. Jika tidak maka pelaku usaha tersebut bisa dijatuhi sanksi denda hingga Rp 2 miliar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com,, Selasa (24/4/2018) lalu tidak menapik temuan tersebut. Ingot mengungkapkan semua tempat usaha pengepakan harus ada izinya. Termasuk usaha pengepakan garam beryodium di Pekanbaru.
"Itu bukan izin usaha, tapi izin standar mutunya. Karena garam itu kan kalau dipack ulang tentu akan bereaksi, dan akan berpengaruh ke mutunya. Makanya mereka harus mengurus izin SNInya," katanya.
"Kalau tidak memenuhi persyatan maka jelas mereka melanggar aturan. Kita akan koordinasi dengan BPOM nanti seperti apa tindaklanjutnya," imbuhnya.
Baca: Plt Gubernur Sebut Pelayanan Perizinan Riau Sudah Cukup Baik, Perlu Pemantapan
Saat ditanya apakah pengusaha pengepackan garam beryodium di Pekanbaru sudah mengantongi izin SNI, Ingot mengaku belum. Namun saat ini pihak pelaku usaha sedang memproses izinya.
"Kita sudah lakukan beberapa kali pengawasan dan sekarang sedang diproses izinya. Karena untuk pengurusan perizinannya itu kan cukup lama," katanya.
Pihaknya sejauh ini hanya bisa melakukan pengawasn saja, sementara untuk penindakan dan menentukan layak atau tidaknya garam tersebut dikomsumsi maka kewenanganya ada di BPOM.
"Kalau berkaitan mutu barang layak atau tidak dikomsumsi itu di BPOM. Sedangkan untuk perizinannya itu di kementrian," tuturnya. (*)