Jalan di Pantai Siang Hari, Turis Diperkosa, Dibantu Warga Usai Dengar Teriakan Minta Tolong 

Korban sempat melakukan perlawanan dengan sandal dan melarikan diri. Korban terus meminta tolong saat diperkosa.

Editor: M Iqbal
Internet
Ilustrasi 

6. Terancam 12 tahun penjara

Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," ungkap Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah.

Baca: Lihat Bundanya Lebih Bahagia, Al Berharap Maia Estianty Menikah dengan Pria Ini

Baca: Xpander Goncang Takhta Avanza di Babak Pertama Musim 2018

Baca: Didaulat Jadi Paling Gemuk di Dunia, Melihat Perubahan Wanita Ini Bakalan Banyak yang Tak Nyangka

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 6 Fakta Turis Denmark Diperkosa di Mentawai, Kasus Pertama Hingga Pelaku Terancam Dipenjara 12 Tahun, http://travel.tribunnews.com/2018/04/28/6-fakta-bule-denmark-diperkosa-di-mentawai-kasus-pertama-hingga-pelaku-terancam-dipenjara-12-tahun?page=all.
Penulis: Arif Setyabudi Santoso

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved