Jalan di Pantai Siang Hari, Turis Diperkosa, Dibantu Warga Usai Dengar Teriakan Minta Tolong
Korban sempat melakukan perlawanan dengan sandal dan melarikan diri. Korban terus meminta tolong saat diperkosa.
6. Terancam 12 tahun penjara
Pelaku akan dijerat dengan pasal tindak pidana pemerkosaan Pasal 285 KUHPidana, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
"Pidana ini baru kali ini terjadi. Jajaran akan berusaha mempercepat proses pemeriksaan. Tersangka pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolres Mentawai," ungkap Kasat Reskrim Polres Mentawai, Iptu Herit Syah.
Baca: Lihat Bundanya Lebih Bahagia, Al Berharap Maia Estianty Menikah dengan Pria Ini
Baca: Xpander Goncang Takhta Avanza di Babak Pertama Musim 2018
Baca: Didaulat Jadi Paling Gemuk di Dunia, Melihat Perubahan Wanita Ini Bakalan Banyak yang Tak Nyangka
Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul 6 Fakta Turis Denmark Diperkosa di Mentawai, Kasus Pertama Hingga Pelaku Terancam Dipenjara 12 Tahun, http://travel.tribunnews.com/2018/04/28/6-fakta-bule-denmark-diperkosa-di-mentawai-kasus-pertama-hingga-pelaku-terancam-dipenjara-12-tahun?page=all.
Penulis: Arif Setyabudi Santoso