Blokir Dimulai Malam Ini, Ini Cara Registrasi XL, Telkomsel, Indosat dan Tri, Buruan!
Per 1 Mei 2018 (Selasa besok), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Operator seluler di Indonesia akan mulai melakukan pemblokiran layanan kartu SIM prabayar, mulai Selasa (1/5/2018) malam ini pukul 00.00.
Hal ini ditegaskan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza.
"Per 30 April malam ini jam 00.00 akan dilakukan pemblokiran layanan. Tapi registrasi ke 4444 masih bisa dilakukan. Sebenarnya tidak ada batasan waktu tertentu, sepanjang nomor kartunya masih aktif atau masa aktifnya belum berakhir," ujar Noor Iza.
Batas akhir registrasi nomor sim adalah hari ini (30/4/2018).
Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga 24 April kemarin pihak Kominfo telah mengantongi 350 juta nomor kartu sim yang berhasil didaftarkan.
Menurut Noor Iza, angka ini berdasarkan hasil rekonsiliasi data dengan para operator. Kendati demikian ia masih belum mendapat angka terakhir jumlah nomor yang terdaftar hingga tenggat akhir yakni hari ini, sehingga masih ada peluang bertambahnya jumlah tersebut.

"Kami sudah rekonsiliasi data dengan operator, sejauh ini sampai dengan 24 April kemarin nomor yang telah berhasil melakukan registrasi dan aktif berjumlah 350 juta nomor lebih," ungkap Noor Iza di kantor Kominfo, Senin (30/4/2018).
Ia menambahkan bahwa pada 2 Mei mendatang, Kominfo akan kembali melakukan rekonsiliasi dengan operator seluler untuk merekap jumlah nomor yang berhasil terdaftar sampai 30 April hari ini.
"Kami akan rekonsiliasi lagi data datanya dengan operator, kemungkinan ada penambahan," lanjutnya.
Operator seluler sendiri telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April lalu.
Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa besok), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.
Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.
Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.
Kendati mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi.
Dengan syarat, masa tenggang nomor tersebut belum habis.
Registrasi kartu SIM prabayar dilakukan dengan mengirim nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK) melalui SMS, internet, atau gerai setiap operator.
Informasi NIK bisa dilihat di kartu tanda penduduk (KTP) pengguna, sedangkan informasi nomor KK bisa dilihat di tengah bagian atas lembar KK.
Berikut cara lengkapnya:
Baca: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Telkomsel, Indosat, XL, Tri dan Smartfren, Hari Ini Terakhir!
Baca: Mau Ganti Nomor, Ini Cara Unreg, Hapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi
Solusi Gagal Registrasi
Tak jarang pula ada pengguna kartu SIM prabayar yang gagal registrasi, meski telah mendaftarkan nomor KK dan NIK.
Jika demikian, apa yang harus dilakukan?
SMS ke 4444
Hal pertama yang sebaiknya dicoba adalah dengan mengulang pendaftaran melalui SMS ke 4444.
Sebuah trik yang bisa Anda lakukan adalah mengulang lima kali mengirim data lewat SMS.
Jika pengguna telah mengulang lima kali, tetapi tetap gagal, biasanya akan muncul pesan berisi tindakan yang mesti dilakukan.
Pesan yang muncul pun beragam, kartu Anda bisa disebutkan telah aktif, tetapi tetap harus mengulangi pengiriman data.
Ada juga pesan yang menyebut informasi NIK dan nomor KK yang dimasukkan salah atau tidak terdaftar.
Bantuan Dukcapil dan Kominfo
Seperti yang dilansir TribunPekanbaru.com dari Kompas.com, jika menemui pesan ini, Anda disarankan melakukan konfirmasi ke layanan pelanggan Ditjen Dukcapil HALO DUKCAPIL melalui panggilan telepon ke 1500-537.
Layanan Dukcapil juga dapat ditemui di Facebook Ditjen Dukcapil, Twitter @ccdukcapil, dan e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com.
Selain itu, pengguna lartu SIM prabayar yang mengalami kendala saat registrasi, seperti ketidakcocokan NIK dan KK, bisa menghubungi Help Desk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ada tiga nomor yang disediakan, yakni 0811161653, 081520900999, dan 081294039738.
Lewat gerai operator dan internet
Sebagai alternatif, pengguna juga bisa langsung datang ke gerai milik operator kemudian melakukan pendaftaran secara manual dan mengisi surat pernyataan. (*)