Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hore! Menpan RB Perbolehkan PNS Bawa Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran, Syaratnya. . .

Asman Abnur mengubah aturan pemakaian mobil dinas bagi pegawai negeri sipil saat mudik lebaran.

Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Untuk proses audit barang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan di Pemerintah Provinsi Riau, seluruh Kendaraan Dinas milik Pemprov Riau dilakukan cek fisik di halaman kantor Gubernur Riau Rabu (4/4/2018). 

Baca: Jadwal Siaran Live TV Hari Ini Timnas Indonesia U-23 vs Korea Utara dan Liga 1

Baca: Mau Ganti Nomor, Ini Cara Unreg, Hapus Nomor Prabayar yang Telanjur Diregistrasi

Asman mengatakan, saat ini ia tengah menyusun aturan sebagai payung hukum agar mobil dinas bisa digunakan PNS untuk mudik Lebaran.

"Pokoknya sebelum Lebaran sudah keluar (aturannya)," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tahun Ini, PNS Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran"

https://nasional.kompas.com/read/2018/04/30/13304201/tahun-ini-pns-boleh-pakai-mobil-dinas-untuk-mudik-lebaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved