Pulang Belanja Wanita Ini Menangis, Ngadu Kelakuan Perbuatan Pemilik Warung, Suami Geram
Dengan sekejab pelaku langsung memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamarnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pria nampaknya melakukan hal yang menyimpang akibat tak kuat menahan nafsu ketika melihat istri tetangganya sendiri.
Pada malam hari, Sabtu (28/4/2018), perempuan berusia 18 tahun warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berbelanja di warung.
Seperti dilansir antaranews.com, Kasat Reskim Polres Iptu Wahyu Setyo Budiharjo di Kuala Pembuang mengatakan bahwa pelaku berinisial JND telah ditangkap petugas di kediamannya, di jalan AIS Nasution Kuala Pembuang.
Dikatakan bahwa tersangka sehari-hari bekerja sebagai nelayan, namun pelaku juga mempunyai bisnis warung sembako.
Baca: Promosi Lewat Sosmed? Lebih Efektif dengan Menghindari 4 Hal Ini
Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Wahyu Setyo Budiharjo mengatakan ketika korban tengah memilih beberapa makanan yang akan dibeli, tiba-tiba pria 35 tahun tersebut sudah berada di belakang korban.
Dengan sekejab pelaku langsung memegang tangan korban dan menariknya masuk ke dalam kamarnya.
Karena merasa khawatir korban akan mendapat perlakuan tidak senonoh, korban sempat memberontak dan menolak dibawa masuk ke dalam kamar.
Baca: Video Dua Pria Kebumen Berangkat Haji ke Makkah Naik Sepeda, Ini Rute yang Mereka Lewati
Karena korban terus berontak, tersangka langsung melemparkan korban ke kasur kemudian langsung menindih korban dan memaksanya untuk melakukan intim layaknya pasangan suami istri.
Korban tidak dapat berbuat apa-apa karena ketakutan dan dibawah tekanan dari pelaku.
"Menurut pengakuan tersangka, ia lakukan itu bukan karena sedang terpengaruh apa-apa alias memang pada kondisi sadar atau normal."
"Padahal pelaku sudah memiliki istri dan korban pun juga sudah bersuami," imbuh Wahyu.
Baca: Diupah Hanya Rp 15 Juta, Ternyata Sabu yang Dibawa Kurir KA Bisa Bahayakan 24.500 Jiwa
Usai melampiaskan hasrat bejatnya pelaku membebaskan korban.
Setelah itu korban bergegas pulang ke rumahnya dan mendatangi suaminya seraya memohon maaf dan menangis terisak-isak.
Suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku isterinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tetangganya tersebut jadi kebingungan.
Tidak berapa lama, datang seorang perempuan berinisial RY (32) yang kemudian menceritakan kepada suami korban bahwa isterinya telah menjadi korban perkosaan.
Baca: Peringatan Hari Buruh Internasional Besok, Polres Kampar Belum Terima Pemberitahuan Unjuk Rasa
Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Seruyan.
"Tersangka pun kita tangkap tanpa perlawanan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak keluarga korban," terangnya.
Dari perkara itu, polisi setempat mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan tersangka dan korban pada saat kejadian serta sprei milik tersangka.
"Kita mengamankan barang bukti berupa celana panjang jeans warna biru, baju kaos dalam warna hijau muda, sprei motif belang-belang warna kuning dan merah, celana dalam warna hijau, baju lengan panjang dengan motif tengkorak warna hitam dan putih, celana panjang motif bunga warna merah dan biru, celana pendek hotpants warna hitam dan BH warna biru muda," ungkap Wahyu.
Baca: Polres Terjunkan 300 Personil Amankan Peringatan Hari Buruh Internasional 2018 di Bengkalis

Saat ini tersangka sudah mendekam di jeruji besi Mapolres Seruyan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 298 dan atau Pasal 285 KUH Pidana.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Wahyu.
(Adrie P. Saputra/intisari-online)