Pemenang Lelang Dibatalkan, DLHK Terpaksa Angkut Sendiri Sampahnya
Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpaksa harus mengangkut sendiri di wilayah yang masuk dalam zona 1
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terpaksa harus mengangkut sendiri di wilayah yang masuk dalam zona 1. Yakni kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Akibat belum adanya pememang lelang pengangkutan sampah di zona 1, DLHK terpaksa melakukan pergeseran anggaran untuk operasional pengangkutan sampah yang masuk di zona I.
Diperkiarakan penggeseran anggaran untuk menutupi biaya operasional pengangkutan sampah untuk 15 hari kedepan sejak awal Bulan Mei. Sebab hingga saat ini persoalan terkait pemenang lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 belum juga tuntas.
Meskipun sebelumnya sudah dimenangkan oleh PT. Godang Tuah Jaya, namun belakangan perusahaan asal Jakarta ini dibatalkan karena tidak memenuhi kemampuan dasat atau KD finansial perusahaan.
"Kita hanya melakukan pergeseran anggaran sebelumnya hanya untuk bulan April, terpaksa kita kembali lakukan hal sama untuk 15 hari kedepan sejak awal Mei 2018,"kata Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri, Kamis, (3/5/3018).
Sementara terkait nasib PT GTJ pasca digugurkan sebagai pemenang lelang, Zulfikri mengaku keputusan tersebut sudah final di tingkat DLHK. Hanya saja saat ini keputusan selanjutnya ada di Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Pekanbaru.
"Iya memang awalnya PT. GTJ dinyatakan gugur tapi itu juga keputusan dari Pokja. Jadi sekarang ini semua akan diputuskan berdasarkan hasil konsultasi kita ke LKPPP Pusat. Apakah pengguguran pemenang ini sah, atau akan dibuka masa sanggah lagi. Bisa juga dibuka lelang ulang, atau PL," katanya.
Saat disinggung butuh waktu berapa lama konsultasi yang dilakukan, Zulfikriz menjawab, tergantung LKPP. Namun demikian dia berharap bisa diselesaikan secepatnya.
"Kalau maunya kita tentu cepat, tapi semua tergantung LKPP," ujarnya.
Seperti diketahui, PT Godang Tua Jaya (GTJ) dibatalkan sebagai pemenang lelang proyek pegangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru, Senin (30/4). Keputusan ini diambil berdasarkan rapat gabungan yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi dan Bappeda serta saksi ahli yang ditunjuk oleh LPSE.
"Setalah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya diputuskan bahwa PT Godang Tua Jaya dianggap gugur sebagai pemenang lelang proyek pegangkutan sampah zona 1 karena tidak memenuhi persyaratan," kata Zulfikri, Senin (30/4/2018) lalu.
Menurut keterangan Zulfikri, PT Godang Tua Jaya gugur sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah di zona 1 karena ada persyarakatan yang tidak bisa dipenuhi.
"Kemampuan Dasar (KD) nya tidak bisa mereka penuhi. Maka kami memutuskan untuk menggungurkan perusahaan tersebut," bebernya.
Sebelumnya pasca PT Godang Tua Jaya ditetapkan sebagai pemenang, pro dan kontra pun mencuat kepemukaan. Sebab perusahaan ini memiliki catatan butuk saat mengelola sampah di DKI Jakarta, hingga berujung ke pemutusan kontrak kerja.
Setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru, PT Godang Tua pun terancam dibatalkan. Tidak main-main, saat ini pihak DLHK, bersama bagian hukum dan Inspektorat langsung terbang ke Jakarta untuk mengecek keabsahan dokumen lelang.
ULP Kota Pekanbaru menetapkan PT Godang Tua Jaya sebagai pemenang dalam lelang proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru. Zona 1 meliputi, wilayah Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai.
Perusahaan pengangkutan sampah asal Jakarta ini memiliki sejumlah catatan dalam mengelola sampah di Jakarta. Berdasarkan penelusuran Tribun, PT GTJ pemenang tender proyek pengangkutan sampah zona 1 di Kota Pekanbaru ini berkantor di Jalan Berlian No 35 Jakarta Timur. Perusahaan ini diduga melakukan wanprestasi dan diputus kontraknya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Meski begitu, ULP memutuskan dan menetapkan PT GTJ sebagai pemenang proyek pengangkutan sampah zona 1 Kota Pekanbaru. Bahkan, Kamis (19/4) pihak ULP sudah mengirimkan dokumen hasil lelangnya ke dinas teknis, yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.
Mulai tahun ini pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru diserahkan pihak ke pihak swasta dan dibagi menjadi dua zona. Zona 1 lokasi pekerjaan mencakup kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai. Untuk Zona 1 dimenangkan oleh PT GTJ.
Sedangkan untuk zona 2 dengan lokasi pekerjaan Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Pekanbaru Kota, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, Tenayan Raya dan Pekanbaru dimenangkan oleh PT Samhana Indah dan saat ini sudah bekerja mengangkut sampah di Kota Pekanbaru. Kedua perusahaan pengangkut sampah ini PT GTJ dan PT Samhana Indah adalah perusahaan asal Jakarta. (*)
Baca: Baru 232 Penerima Bantuan Pendidikan Provinsi Riau Bisa Dicairkan
Baca: Paham Radikalisme Masuk Kampus, Tercium di 32 Perguruan Tinggi, Ini Kata Menteri Agama
Baca: Diperkosa di Rumah Kosong, Bocah 6 Tahun Pulang Sambil Nangis, Darah Berceceran di Kakinya