Kampar
45 Jemaah Tak Lunasi BPIH, Kuota Tahap II untuk Kampar Akan Bertambah
Sampai batas waktu, masih ada 45 CJH yang tidak melunasi BPIH. Dengan demikian Pemkab Kampar menunggu tambah kuota cadangan
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahap I telah ditutup pada Jumat (4/5/2018).
Sebanyak 45 jemaah tidak melakukan pelunasan sampai batas akhir waktu tersebut.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kampar, Dirhamsyah mengungkapkan, 45 jemaah itu dianggap menunda keberangkatannya tahun ini.
Baca: Andi Arief: Jika Brimob Intimidasi Kaus #2019GantiPresiden, Bisa Berubah Jadi #GantiPresidenSekarang
"(Jemaah yang tidak melunasi BPIH) ditunda untuk tahun depan. Otomatis," katanya, Minggu (6/5/2018).
Dirmah mengatakan, jemaah yang melunasi BPIH sebanyak 820 orang.
Semula, jemaah kuota reguler yang mestinya melunasi BPIH tahap pertama sebanyak 865 orang.
BPIH untuk Embarkasi Batam tahun ini ditetapkan sebesar Rp. 32.456.450.
Dengan demikian, kuota cadangan atau tambahan bakal bertambah.
Baca: Baru Selesai Prawedding, Seorang Pria Bunuh dan Bakar Calon Istri, Pengakuannya Bikin Syok!
Dirham menjelaskan, jemaah yang tidak melunasi BPIH di seluruh Riau akan dijumlahkan.
Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenag Riau akan membagi jumlah tersebut ke tiap kabupaten/kota untuk dimasukkan ke kuota tambahan.
"Kita masih menunggu daftar nama kuota cadangan. Kalau sudah dapat nanti, baru dibuka (pelunasan BPIH) tahap kedua dibuka," ujar Dirham.
Sementara ini kuota cadangan atau tambahan baru ditetapkan sebanyak 27 jemaah dan 75 jemaah yang sudah haji.
Pelunasan BPIH Tahap I ini telah dibuka sejak 16 April lalu.
Tahap I diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi BPIH tahun 2017 namun menunda keberangkatannya.
Selain itu, bagi jemaah yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
Dirham menyebutkan, pelunasan tahap kedua akan dibuka pada16-25 Mei.
Baca: Baru Selesai Prawedding, Seorang Pria Bunuh dan Bakar Calon Istri, Pengakuannya Bikin Syok!
Adapun pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria yang gagal sistem pada pelunasan BPIH tahap pertama.
Kemudian, pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau menikah.
Berikutnya, penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua yang salah satunya terpisah pada pelunasan tahap pertama.
Jemaah yang sudah lanjut usia yakni minimal 45 tahun. Serta cadangan yang berhak lunas tahun 2019 sebanyak lima persen. (*)