Operasi Tangkap Tangan KPK
Kader Demokrat Ditangkap, KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing
KPK mengungkapkan Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada APBN-P
Baca: Berharap Kasih Sayang Orangtua Hingga Akhirnya Meninggal, Kisah Bocah Ini Bikin Haru
Baca: Turunkan Berat Badan Tanpa Bergerak Ekstra, Ini 4 Keuntungan Diet Keto
Baca: Plat Nomor Motor ini Paling Bagus Se-Indonesia, Tapi kok Ditilang ya?
Amin Santono diduga menerima Rp 400 juta saat transaksi di sebuah restoran dekat Bandara Halim Perdanakusuma.
Menurut Saut, diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang.
"Proyek senilai Rp 25 miliar," ucap Saut.
Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar; dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.
Baca: Idris Leane Minta Pemerintah Ciptakan Pengusaha Baru Melalui IKM
Baca: Ngeri! Dalam Perut Wanita Ini Terdapat Tumor Seberat 60 Kilo
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)