Gerindra Pekanbaru Batasi Pengembalian Formulir Bacaleg 9 Mei, Ini Jumlah yang Sudah Daftar
Ketua DPC Partai Gerindra Pekanbaru Drs Esweli menjelaskan, pengembalian formulir untuk Bacaleg ini terakhir Rabu, 9 Mei nanti.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
Tribunpekanbaru.com, PEKANBARU- Anggota DPRD Pekanbaru H Fathullah, mengembalikan formulir Bacaleg ke DPC Partai Gerindra Pekanbaru, Senin (7/5/2018).
Pengembalian formulir ini, setelah Fathullah memastikan dirinya kembali maju bertarung pada Pileg 2019 mendatang.
Pengembalian formulir ini diiringi para konstituennya, yang diterima langsung Ketua DPC Gerindra Pekanbaru Drs Esweli dan Bendahara Parwoto Darich.
"Saya mohon doa restu, agar bisa duduk kembali di legislatif, DPRD Pekanbaru," kata Fathullah di hadapan pengurus partai.
Baca: Dewan Minta Dishub Transparan PAD Retribusi Parkir, Terutama di Jalur Ini
Baca: PTUN Tolak Gugatan HTI, Massa Aksi Sujud Syukur
Baca: Anggota Dewan Banyak Mangkir, Rapat Paripurna DPRD Pelalawan Akhirnya Dibatalkan
Dijelaskannya, untuk persiapan maju sebagai incumbent di Partai Gerindra, dirinya sudah membentuk tim pemenangan di tiga kecamatan daerah pemilihan satu (Dapil I) yakni Kecamatan Sukajadi, Lima Puluh dan Kecamatan Pekanbaru Kota.
"Untuk kekurangan data di berkas, kami meminta agar DPC selalu mengkomunikasikannya. Yang pasti selaku kader, kami berjanji akan meraih 3 kursi di Dapil I ini. Mohon doanya saja," harapnya seraya mengatakan, karena saat Caleg kali ini wajib melaporkan LHKPN, maka dirinya akan segera melaporkannya ke KPK.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Pekanbaru Drs Esweli menjelaskan, pengembalian formulir untuk Bacaleg ini terakhir Rabu, 9 Mei nanti.
Hingga saat ini, dari 93 pengurus, kader dan simpatisan yang sudah mengembalikan formulir, baru 32 orang.
"Kita yakin, di hari terakhir akan banyak yang mengembalikan formulir. Kita tunggu saja," katanya pada tribunpekanbaru.com.
Dijelaskannya, para Bacaleg yang bertarung periode ini, diwajibkan melaporkan LHKPN ke KPK. LHKPN ini merupakan syarat mutlak bagi seorang Bacaleg.
Jika seorang Bacaleg nanti tidak melaporkan LHKPN, maka dipastikan tak bisa ikut bertarung.
Baca: Cuti Bersama Lebaran Tetap 7 Hari, Menaker Hanif Bicara Soal Pencarian THR
Baca: Astaga, Pantas Remaja Ini Ketakutan Tiap Bertemu, Ternyata Sering Dirudapaksa Pamannya
Baca: Riau Mulai Memasuki Musim Kering, BPBD Siap Antisipasi Karhutla
Partai tidak bisa merekomendasikannya masuk sebagai Caleg.
"Selain dikirim ke KPK, LHKPN ini juga wajib dilaporkan ke partai. Jadi ini syarat mutlak," paparnya.
Sekadar gambaran, penyerahan berkas Bacaleg ke KPU sebagai DCS (daftar calon sementara/Bacaleg) pada tanggal 4-17 Juli.
Sementara untuk DCT (daftar calon tetap/Caleg) pada September mendatang. (*)