Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Begini Nasib Kasus Alih Fungsi HL Bukit Suligi, YLBHR: Awalnya Respon KLHK Cepat

YLBHR melaporkan perusahaan itu karena diduga mengalihfungsikan kawasan HL Bukit Suligi seluas 472 hektare menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: harismanto
TribunPekanbaru/Nando
Proses pengecekan titik koordinat oleh Tim KLHK dan YLBHR pada lahan PT Agro Karya yang berada di dalam kawasan hutan -Jumat-22-12-2017 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Fernando Sihombing

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) mempertanyakan kinerja Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Seksi II Pekanbaru.

Kritik dilontarkan atas penanganan kasus alih fungsi Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi secara ilegal di Desa Koto Tuo Kecamatan XIII Koto Kampar yang diduga dilakukan PT Karya Agro.

"Tim KLHK sudah turun ke lokasi, sampai sekarang nggak jelas perkembangannya," ungkap Ketua YLBHR, Dempos TB kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu (12/5/2018).

Dempos menyebutkan, YLBHR melaporkan kasus ini pada 4 Desember 2017. Laporan itu cepat ditindaklanjuti.

Tim BPPH KLHK turun ke lokasi pada Jumat, 22 Desember 2017.

Hampir setengah tahun setelah turun ke lokasi, kata dia, tidak ada perkembangan.

"Awalnya responnya cepat. Satu bulan setelah laporan diterima, langsung turun mencek lokasi. Habis itu, kita nggak tau kelanjutannya," ujar Dempos.

Pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan baik lisan maupun surat ihwal perkembangan penanganannya.

Dempos mengaku pihaknya sudah menanyakan perkembangannya langsung kepada Kepala Seksi Wilayah II BPPH, Edward Hutapea. Namun belum ada jawaban.

YLBHR melaporkan perusahaan yang dimiliki Aguan itu karena diduga mengalihfungsikan kawasan HL Bukit Suligi seluas 472 hektare menjadi Kebun Kelapa Sawit.

Alih fungsi itu ilegal tanpa izin Menteri LHK.

Menurut Dempos, kebun telah berproduksi. Tak hanya kebun ilegal, perusahaan juga menanami Kelapa Sawit di bibir sungai.

‎Pihaknya menyerahkan enam titik koordinat posisi kebun kepada BPPH untuk memperkuat laporan itu.

"Bukti sudah jelas berada dalam kawasan. Pemilik kebunnya juga jelas. Saksi ada. Jadi apa masalahnya?," tandas Dempos. ‎

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved