Pusat Pangkas Dana TKD
Inilah 10 Pos Anggaran Belanja di APBD Murni Provinsi Riau 2025 yang Boros
FITRA Riau membeberkan 10 pos belanja pada anggaran APBD murni 2025 Provisi Riau yang boros.
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( FITRA ) membeberkan 10 pos belanja pada anggaran APBD murni 2025 Provisi Riau yang boros.
Kenyataan itu harusnya bisa dilakukan efisiensi dan selanjutnya bisa dimaksimalkan untuk kebutuhan yang bersentuhan pada masyarakat.
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi mengungkapkan salah satu pemborosan penganggaran di APBD murni tahun 2025 adalah perjalanan dinas dalam dan luar negeri.
FITRA mencatat untuk kegiatan tersebut pemerintah daerah mengalokasikan Rp 352,673,347,682.00 miliar. Padahal kegiatan tersebut tidak berimplikasi langsung pada masyarakatnya.
Belum lagi anggaran untuk Makan Minum Rapat yang dianggarkan Rp 33,193,190,415.00 miliar.
Baca juga: TKD Dipangkas Hingga Rp 1,2 Triliun, Gubernur Riau Telepon Menteri Keuangan Purbaya
Berikut ini 10 pos anggaran pada APBD murni 2025 Provinsi Riau yang boros
1. Perjalanan Dinas (dalam dan luar negeri) Rp 352,673,347,682.00
2. Biaya Cetak Rp 55,570,342,284.00
3. Alat tulis kantor Rp 18,003,573,769.00
4. Bahan/alat kantor lainnya Rp 37,110,839,072.00
5. Makan Minum Rapat Rp 33,193,190,415.00
6. Makan minum jamuan tamu Rp 18,893,456,000.00
8. Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp 18,850,552,020.00
9. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Rp 14,913,832,176.00
10. Belanja Hibah Barang kepada Pemerintah Pusat Rp 153,301,216,242.00
"Jika dilakukan efisiensi dengan pemangkasan 50 persen, maka pada 10 pos belanja tersebut setidaknya bisa menghemat
Rp420,6 miliar," beber Tarmidzi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/10/2025)
Hentikan Jor-joran Hibah Pembagunan Fisik Lembaga Vertikal
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran ( FITRA ) Riau mengingatkan pemerintah daerah Riau untuk melakukan sejumlah efisiensi anggaran.
Hal itu terkait dengan pemangkasan dana TKD tahun 2026 terhadap pemeritah provinsi Riau dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau oleh pemerintah pusat.
Jumlahnya total mencapai Rp6,3 triliun. Baik yang bersumber dari Dana bagi hasil (DBH), Dana Alokasi umum (DAU), Dana Alokasi khusus (DAK) maupun Dana Insentif Daerah.
FITRA juga mengimbau gubernur Riau dapat menggunakan diskresinya mengatur keuangan daerah.
Seperti mengehentikan pembanguan infrastruktur yang bukan kewenangan daerah.
" FITRA mencatat dalam empat tahun terakhit alokasi anggaran untuk perkantoran instansi pusat cukup besar antara lain pembangunan Kantor Kejati, Polda, Korem, dan Rumah Sakit Bhayangkara, serta instansi vertikal ditingkat kabupaten/kota," beber Koordinator FITRA Riau,Tarmidzi kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (9/10/2025)
Untuk itu menurutnya, pada pada tahun 2025 seharusnya tidak ada lagi pembangunan instansi pemerintah pusat apalagi dengan terjadinya efesiensi anggaran.
( Tribunpekanbaru.com/ Budi Rahmat)
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Hingga Rp1,2 Triliun, Bisa Berdampak ke Pembangunan Riau |
![]() |
---|
FITRA Riau Minta Gubri Harus Hentikan Jor-joran Bantu Pembangunan Fisik Lembaga Vertikal |
![]() |
---|
APBD Kampar 2026 Bakal Turun Hingga Rp600 Miliar dari 2025, Ini Kata DPRD |
![]() |
---|
FITRA Riau Imbau Pemerintah Daerah Efisien Gunakan Anggaran, Pangkas Perjalanan Dinas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.