Begini Nasib Kasus Alih Fungsi HL Bukit Suligi, YLBHR: Awalnya Respon KLHK Cepat
YLBHR melaporkan perusahaan itu karena diduga mengalihfungsikan kawasan HL Bukit Suligi seluas 472 hektare menjadi Kebun Kelapa Sawit.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: harismanto
TribunPekanbaru/Nando
Proses pengecekan titik koordinat oleh Tim KLHK dan YLBHR pada lahan PT Agro Karya yang berada di dalam kawasan hutan -Jumat-22-12-2017
Menurut dia, perusahaan harus dijerat melanggar Pasal 92 Ayat 1 huruf a, Pasal 92 Ayat 2 huruf a dan b, Pasal 93 Ayat 1 huruf b serta Pasal 93 Ayat 3 huruf a dan b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Edward Hutapea belum memberi keterangan terkait pernyataan YLBHR hingga Minggu (13/5/2018).
Ia belum merespon pesan permintaan konfirmasi yang dikirim, Sabtu sore. (*)