Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dewan Tunggu Komitmen Disnak dan Kesehatan Hewan Riau Soal Lelang Ternak

DPRD Riau masih menunggu komitmen dari Dinas Peternakan Riau terkait dengan lelang pengadaan ternak

Penulis: Alex | Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/ Junaedi
ilustrasi ternak 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Pihak DPRD Riau tetap komitmen menunggu janji pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau untuk menunggu lelang pengadaan ternak di Unit Lelang Pengadaan (ULP).

Sebagaimana perjanjian awal, jika dalam 15 hari kerja, atau hingga tanggal 21 Mei 2018 pihak dinas terkait tidak bisa menayangkan pengadaan ternak di ULP, maka pihak dinas harus berani mengakui kalau mereka gagal dalam melaksanakan pekerjaan kedinasan.

Baca: Kedapatan Membawa Sabu-sabu, 2 Pria Ini Diamankan Polisi

Salah seorang anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan, sejauh ini pihaknya melihat sudah ada pergerakan dari dinas terkait.

Namun demikian, menurut Sugianto, pihaknya tetap menunggu program pengadaan ternak tersebut tayang di ULP, sebagaimana perjanjian awal.

"Sekarang memang sudah nampak mereka bergerak, dan ada anggotanya yang diutus ke Jawa Timur juga kemaren, tapi kita tetap menunggu tayangnya di ULP, dan sampai sekarang itu belum dakukan," ujarnya.

Kepala Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Patrianov diminta untuk segera melakukan lelang proyek pengadaan sapi madura dan kambing tahun 2018. Jika tidak, maka Komisi II DPRD Riau meminta agar Kepala Dinas yang bersangkutan mundur.

Baca: Dadang: Jika Ada Pesimis Pembangunan Siak IV Saya Jadikan Motivasi

Awalnya Patrianov menolak untuk dilakukan kesepakatan tersebut, pihak Komisi II DPRD kemudian terus mendesak, karena tahun lalu gagal dianggarkan untuk pengadaan sapi Bali. Akhirnya Patrianov menyepakati hal tersebut.

Anggota Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan, dalam perjanjian tersebut disepakati, jika dalam batas waktu 15 hari Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan tidak melakukan lelang proyek hibah ternak tersebut, maka Kepala Dinas Peternakan dinilai gagal dan harus mundur dari jabatannya.

"Jika dalam 15 hari kedepan lelang tidak masuk ke ULP, maka Kadis bersedia mundur, agreement ini atas kesepakatan antara Komisi II dan Dinas Pertenakan dan Kesehatan Hewan. Kami ingin melihat keseriusan Kadisnya," ujar Sugianto.

Melalui kesepakatan tersebut menurut Sugianto pihaknya ingin melihat OPD terkait dalam merealisasikan program hibah hewan ternak, mengingat sudah beberapa tahun terakhir program tersebut selalu gagal dilaksanakan, sehingga merugikan masyarakat.

Baca: Pemkab Meranti Dukung Kemenkum dan HAM Bangun Pos Imigrasi di Pulau Rangsang

"Kami ingin Dinas menggesa proses lelang ini di awal. Masyarakat sudah menunggu bantuan ini, tinggal keseriusan dari kadisnya," ujarnya.

Untuk tahun lalu menurutnya kinerja dinas tersebut berjalan lamban, padahal anggaran yang dikucurkan untuk program hibah sapi dan kambing cukup besar mencapai Rp 43 miliar, dengan total pengadaan 2.400 ekor sapi dan 1.170 kambing.

"Kuta tidak ingin kejadian lagi seperti tahun lalu, sudah dilelang bulan 7, akhirnya tidak terlaksana. Tahun ini lambat lelang katanya karena menunggu daftar blacklist perusahaan tahun 2017 lalu. Tapi sebenarnya tidak ada aturan kaidah hukumnya atau keharusan untuk menunggu daftar blacklist itu," ujarnya.

Baca: Harapan Dewan Pemekaran Kecamatan Tapung Dianggarkan Lewat APBD Perubahan 2018

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Riau, Patrianov usai hearing tersebut mengatakan, dirinya menyanggupi permintaan Komisi II tersebut dan sudah menandatangani kesepakatan, serta pihaknya akan berupaya memaksimalkan pelaksanaan program hibah sapi tersebut.

"Kita kan sudah tanda tangan, tak mungkin tak kita kerjakan, munafik kita namanya jika tak dilaksanakan," ujarnya. (ale)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved