Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelalawan

Terdakwa Ini Akui Sempat Lobi Polisi Saat Ditangkap di Pelalawan

Sidang lanjutan penyeludupan 70 ekor trenggiling kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/5/2018)

Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
johanes
Sidang lanjutan penyeludupan 70 ekor trenggiling di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/5/2018), dengan terdakwa oknum anggota polisi Polres Indragiri Hilir Muhammaa Ali Honopiah. 

Setelah pemeriksaan saksi, hakim menanyakan terdakwa perihal keterangan semua saksi, termasuk upaya melobi polisi tersebut. Terdakwa Muhammad Ali Honopiah membenarkan semuanya.

"Bagaimana tanggapan terdakwa terhadap penjelasan saks, ada yang mau disangkal atau tidak," tanya Hakim Nelson.

Lantas terdakwa menjawab dengan terbata-bata.

"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa Muhammad Ali.

Pada akhir persidangan, JPU Himawan Saputra sempat menanyakan terkait keterlibatan tiga orang dalam perkara penyeludupan trenggiling ini.

Baca: Jangan Termakan Isu, Pemprov Riau Diminta Tetap Jadikan Sektor Migas untuk Prioritas Dikelola

Yakni Mulyadi alias Mul warga Tanjung Gendang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, Jefry Ardiyansyah warga Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, dan Indah Pertiwi yang juga beralamat serupa dengan Jefry.

Pasalnya ketiga orang tersebut menjadi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saks Asep mengaku tidak mengetahui hal tersebut.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved