Pelalawan
Terdakwa Ini Akui Sempat Lobi Polisi Saat Ditangkap di Pelalawan
Sidang lanjutan penyeludupan 70 ekor trenggiling kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Selasa (15/5/2018)
Penulis: johanes | Editor: Budi Rahmat
Setelah pemeriksaan saksi, hakim menanyakan terdakwa perihal keterangan semua saksi, termasuk upaya melobi polisi tersebut. Terdakwa Muhammad Ali Honopiah membenarkan semuanya.
"Bagaimana tanggapan terdakwa terhadap penjelasan saks, ada yang mau disangkal atau tidak," tanya Hakim Nelson.
Lantas terdakwa menjawab dengan terbata-bata.
"Tidak ada yang mulia," jawab terdakwa Muhammad Ali.
Pada akhir persidangan, JPU Himawan Saputra sempat menanyakan terkait keterlibatan tiga orang dalam perkara penyeludupan trenggiling ini.
Baca: Jangan Termakan Isu, Pemprov Riau Diminta Tetap Jadikan Sektor Migas untuk Prioritas Dikelola
Yakni Mulyadi alias Mul warga Tanjung Gendang Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo, Jefry Ardiyansyah warga Tambak Sari Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, dan Indah Pertiwi yang juga beralamat serupa dengan Jefry.
Pasalnya ketiga orang tersebut menjadi saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun saks Asep mengaku tidak mengetahui hal tersebut.(*)