Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bengkalis

Ingat 2 WNA Asal Cina yang Ditangkap Kedapatan Jual Es di Bengkalis? Begini Nasib Mereka Sekarang 

Dua tersangka menyalahgunakan izin tinggal tersebut diantaranya ZY (27) dan ZS (52) yang merupakan anak dan ayah.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Tribunpekanbaru/muhammadnatsir
Ekpose dua tersangka WNA Cina yang diamankan Imigrasi Bengkalis pada bulan Maret lalu 

Sementara Zs yang merupakan ayah dari ZY hanya memiliki izin berkunjung.

Namun saat diamankan petugas ke dapatkan bekerja menjual eskrim bersama ZY sehingga di kenakan pelanggaran izin tinggal.

Kedua tersangka ini dijerat pasal122 Huruf A Undang Undang nomor 6 tahun 2011.

Baca: Fakta-fakta Teroris Riau: Identitas & Surat Wasiat Seruan Jihad Kami Akan Terus Memerangi Kalian

Baca: Wakapolri Sambangi Mapolda Riau, Tinjau Langsung Titik Terduga Teroris Beraksi Saat Menyerang

Baca: NGERI. . . Tumpukan Sampah di Jalan Duyung Pekanbaru Menggunung, Warga: Sudah Lama Tak Diangkut

Dimana dalam pasal tersebut tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ZS dikenakan pasal penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.

Sementara ZY meskipun memiliki izin tinggal sementara namun juga terjerat karena sebagai pihak yang menyuruh ZS untuk bekerja menjual eskrim bersama dirinya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved