Bengkalis
Ingat 2 WNA Asal Cina yang Ditangkap Kedapatan Jual Es di Bengkalis? Begini Nasib Mereka Sekarang
Dua tersangka menyalahgunakan izin tinggal tersebut diantaranya ZY (27) dan ZS (52) yang merupakan anak dan ayah.
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Afrizal
Sementara Zs yang merupakan ayah dari ZY hanya memiliki izin berkunjung.
Namun saat diamankan petugas ke dapatkan bekerja menjual eskrim bersama ZY sehingga di kenakan pelanggaran izin tinggal.
Kedua tersangka ini dijerat pasal122 Huruf A Undang Undang nomor 6 tahun 2011.
Baca: Fakta-fakta Teroris Riau: Identitas & Surat Wasiat Seruan Jihad Kami Akan Terus Memerangi Kalian
Baca: Wakapolri Sambangi Mapolda Riau, Tinjau Langsung Titik Terduga Teroris Beraksi Saat Menyerang
Baca: NGERI. . . Tumpukan Sampah di Jalan Duyung Pekanbaru Menggunung, Warga: Sudah Lama Tak Diangkut
Dimana dalam pasal tersebut tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ZS dikenakan pasal penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia.
Sementara ZY meskipun memiliki izin tinggal sementara namun juga terjerat karena sebagai pihak yang menyuruh ZS untuk bekerja menjual eskrim bersama dirinya.(*)