Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Setelah 18 Tahun Dipenjara Pria Ini Akhirnya Dibebaskan, Ada Fakta yang Bikin Miris

Pria ini akhirnya dibebaskan setelah 18 tahun dipenjara untuk kejahatan yang tidak pernah dilakukannya

Editor: Budi Rahmat
Surya
di penjara 

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik dengan teknik terbaru justru menunjukkan bahwa selama ini Komenda tak bersalah.

Baca: Percayakah, Berkat Urine Kelinci Penghasilan Petani di Daerah Ini Tumbuh Pesat

Peninjauan kembali kasus ini juga menunjukkan sejumlah kesalahan yang dilakukan polisi dalam pengumpulan bukti dan keterangan dari terdakwa.

Komenda mengatakan, dia disiksa sepanjang pemeriksaan sehingga dia tak memiliki pilihan apapun selain mengakui tuduhan yang ditimpakan kepadanya.

Reaksi Tomasz Komenda (42) saat mendengarkan keputusan hakim yang membebaskannya setelah mendekam di dalam penjara sejak 2000.
Reaksi Tomasz Komenda (42) saat mendengarkan keputusan hakim yang membebaskannya setelah mendekam di dalam penjara sejak 2000. (Mirror)

"Penyiksaannya begitu berat sehingga jika saya dituduh telah membunuh Paus maka saya pasti akan mengaku," ujar Komenda menggambarkan beratnya siksaan yang dia alami.

Kuasa hukum Komenda, Zbigniew Cwiakalsk mengatakan, setelah dibebaskan Komenda kini menuntut kompensasi Rp 38 miliar akibat putusan pengadilan yang salah itu.(*)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: https://internasional.kompas.com/read/2018/05/17/21240901/18-tahun-dipenjara-tanpa-kesalahan-pria-ini-akhirnya-dibebaskan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved