Pelalawan

Sanksi Menanti PNS Pelalawan yang Berani Posting Ujaran Kebencian di Medsos

Sebab sanksi dan larangannya sangat jelas dalam aturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Net
Ilustrasi 

Sanksi menunggu bagi pegawai yang tidak cakap bermain medsos.

Hukumannya bertingkat dan paling beras bisa dipecat.

Baca: Tabrak Truk Mundur, Warga Ukui Ini Meninggal Dunia di TKP

Baca: Ini Dia Kronologis Terbakarnya Mesin PLTD di Pulau Muda, 230 KK Terancam Gelap Gulita

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masyarakat diminta melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian melalui lapor.go.id.

Kemudian memanfaatkan medsos BKN di twitter.com/bkngoid dan facebook.com/bkngoid atau ke email humas@bkn.go.id.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved