Pelalawan
Sanksi Menanti PNS Pelalawan yang Berani Posting Ujaran Kebencian di Medsos
Sebab sanksi dan larangannya sangat jelas dalam aturan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: johanes | Editor: Afrizal
Sanksi menunggu bagi pegawai yang tidak cakap bermain medsos.
Hukumannya bertingkat dan paling beras bisa dipecat.
Baca: Tabrak Truk Mundur, Warga Ukui Ini Meninggal Dunia di TKP
Baca: Ini Dia Kronologis Terbakarnya Mesin PLTD di Pulau Muda, 230 KK Terancam Gelap Gulita
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Masyarakat diminta melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian melalui lapor.go.id.
Kemudian memanfaatkan medsos BKN di twitter.com/bkngoid dan facebook.com/bkngoid atau ke email humas@bkn.go.id.(*)
Rekomendasi untuk Anda